Teknologi

OpenAI Dituntut Studio Ghibli dan Penerbit Besar Jepang, Tuding Sora 2 Langgar Hak Cipta.

Studio Ghibli dan penerbit besar Jepang resmi menggugat OpenAI, menuduh model video generatif Sora 2 melanggar hak cipta dengan menggunakan karya mereka.

Jakarta · Thursday, 06 November 2025 08:00 WITA · Dibaca: 31
OpenAI Dituntut Studio Ghibli dan Penerbit Besar Jepang, Tuding Sora 2 Langgar Hak Cipta.

Jakarta, JClarity – Raksasa teknologi kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, OpenAI, kembali menghadapi tantangan hukum besar, kali ini dari Jepang. Studio Ghibli, bersama sejumlah konsorsium penerbit besar terkemuka di Jepang, dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap OpenAI, menuduh model generatif video terbarunya, Sora 2, telah melanggar hak cipta secara masif.

Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan distrik Tokyo, berpusat pada klaim bahwa OpenAI menggunakan jutaan karya seni, film, dan literatur yang dilindungi hak cipta—termasuk aset-aset ikonik Studio Ghibli—sebagai data pelatihan untuk mengembangkan model Sora 2. Para penggugat menegaskan bahwa penggunaan tanpa izin ini merupakan pelanggaran hak cipta langsung dan merusak potensi ekonomi bagi para kreator asli.

Aksi hukum ini menandai eskalasi signifikan dalam ketegangan global antara pengembang AI generatif dan industri kreatif Jepang, yang secara kolektif menguasai pasar manga, anime, dan video game global. Studio Ghibli, dikenal atas film-film animasi kelas dunianya, serta para penerbit tersebut, menuntut ganti rugi finansial yang substansial dan perintah pengadilan untuk menghentikan penggunaan materi berhak cipta mereka dalam pelatihan model di masa mendatang.

Sora, yang diperkenalkan sebagai alat yang mampu menghasilkan video realistis dan imajinatif hanya dari perintah teks, menjadi pusat kontroversi karena kemampuan 'meniru' gaya artistik yang kompleks. Dalam dokumen gugatan, para penerbit mengklaim bahwa output dari Sora 2 sering kali menunjukkan kesamaan struktural dan gaya yang jelas dengan karya-karya Jepang, mengindikasikan bahwa model tersebut telah 'menghafal' bukan sekadar 'belajar' dari materi berhak cipta.

Hingga berita ini diturunkan, OpenAI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang spesifik ini. Namun, dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta sebelumnya, perusahaan berargumen bahwa pelatihan model AI termasuk dalam 'penggunaan wajar' (fair use) karena sifatnya yang transformatif, sebuah argumen yang terus diperdebatkan di berbagai yurisdiksi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi tonggak penting dalam penentuan batas-batas hukum hak cipta di era AI generatif, khususnya dalam konteks bagaimana teknologi Barat berinteraksi dengan kekayaan intelektual (KI) dari pasar internasional, seperti Jepang.

Login IG