Teknologi

Komdigi Siapkan Aturan Baru, Pemilik HP Wajib Rekam Wajah!

Komdigi siapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru yang mewajibkan registrasi nomor HP/SIM Card baru menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk melawan penipuan online.

Jakarta · Thursday, 27 November 2025 11:00 WITA · Dibaca: 33
Komdigi Siapkan Aturan Baru, Pemilik HP Wajib Rekam Wajah!

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merancang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan merevolusi proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Aturan baru ini secara spesifik akan mewajibkan penggunaan data kependudukan biometrik, yaitu teknologi pengenalan wajah (face recognition), saat mendaftarkan nomor seluler baru.

Langkah ini disiapkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang mana hanya mewajibkan pelanggan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Komdigi, kebijakan biometrik wajah ini bertujuan utama untuk memperkuat validitas data pelanggan dan meningkatkan keamanan digital nasional.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi menyatakan bahwa sistem yang ada saat ini masih rentan terhadap penyalahgunaan, seperti pemalsuan identitas dan penggunaan NIK orang lain untuk tindakan kejahatan. Dengan verifikasi wajah, setiap nomor akan terhubung pada identitas asli yang telah diverifikasi secara biometrik, sehingga diharapkan dapat menekan angka penipuan daring, penyebaran hoaks, SMS spam, dan praktik judi online.

Dalam RPM Registrasi Pelanggan, Komdigi menetapkan bahwa pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan registrasi nomor baru (termasuk eSIM) wajib menyertakan Nomor Pelanggan (MSISDN), NIK, dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah.

Penting untuk dicatat, Komdigi memastikan bahwa ketentuan penggunaan biometrik wajah ini hanya berlaku bagi calon pelanggan baru. Pelanggan lama atau eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang atau pemindaian wajah (bersifat opsional).

Penerapan aturan ini direncanakan akan memiliki masa transisi selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Selama periode transisi tersebut, registrasi masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi bagi pelanggan baru wajib menggunakan NIK dan verifikasi pengenalan wajah. Komdigi juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan aturan ini, mengingat adanya tantangan seperti kesiapan perangkat seluler di kalangan masyarakat.

Login IG