Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok: Langgar Kewajiban PSE dan Judi Online
Komdigi bekukan sementara izin (TDPSE) TikTok per 3 Oktober 2025. Alasannya, TikTok melanggar kewajiban PSE dan menolak beri data monetisasi live streaming terkait judi online.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya terkait penolakan memberikan data lengkap yang dibutuhkan untuk penyelidikan dugaan monetisasi aktivitas judi online di platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengumumkan pembekuan sementara TDPSE ini di Jakarta pada Jumat (3/10/2025). Menurut Alexander, TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, yang diduga menjadi sarana monetisasi judi online melalui pemberian ‘gift’.
Permintaan data oleh Komdigi mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan nilai pemberian *gift*. Permintaan ini diajukan menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah akun memanfaatkan fitur Live TikTok untuk aktivitas ilegal tersebut. Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data lengkap tersebut dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan. Penolakan ini menjadi dasar utama pembekuan izin sementara, karena dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal tersebut mewajibkan PSE memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak dan remaja, dari risiko penyalahgunaan teknologi digital dan aktivitas ilegal. Meskipun izinnya dibekukan sementara, platform TikTok, termasuk fitur *live*nya, saat ini masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Namun, Komdigi memperingatkan bahwa jika TikTok tidak memberikan konfirmasi atau pemenuhan kewajiban dalam waktu tujuh hari, akses platform dapat diputus (diblokir) dan TDPSE-nya akan dicabut secara permanen.
Menanggapi hal ini, TikTok menyatakan menghormati hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi guna menyelesaikan isu tersebut, sembari tetap menegaskan komitmennya untuk melindungi privasi dan menjaga keamanan platform pengguna.