Teknologi

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Akses Jutaan Situs Web di Indonesia Terancam.

Komdigi beri ultimatum 14 hari ancam blokir Cloudflare karena belum daftar PSE & diduga lindungi 76% situs judi online. Akses jutaan situs di RI terancam.

JAKARTA · Thursday, 20 November 2025 17:00 WITA · Dibaca: 32
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Akses Jutaan Situs Web di Indonesia Terancam.

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum keras kepada perusahaan infrastruktur internet global, Cloudflare, dengan ancaman pemutusan akses atau pemblokiran layanan di Indonesia. Kebijakan tegas ini diambil setelah Cloudflare, bersama dengan puluhan platform global lainnya, dinilai mengabaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Akses jutaan situs web dan layanan digital di dalam negeri yang bergantung pada Cloudflare kini berada di ujung tanduk.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa surat peringatan resmi telah dikirimkan, memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi perusahaan yang berbasis di San Francisco tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Ancaman pemblokiran ini bukan hanya didasarkan pada ketidakpatuhan registrasi PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (revisi 2024), namun juga diperkuat dengan temuan bahwa layanan Cloudflare diduga menjadi 'perisai' bagi ribuan situs judi online (judol). Berdasarkan data Komdigi, dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada periode awal November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan infrastruktur Cloudflare—sebagai Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS—untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran.

Komdigi menyoroti dua pelanggaran utama yang dilakukan Cloudflare, yakni belum mendaftar PSE dan ketiadaan perwakilan resmi atau server di Indonesia. Alexander Sabar mendesak Cloudflare untuk bersikap kooperatif dan melakukan 'filtering' dengan tidak lagi menerima permintaan layanan dari situs-situs yang jelas merugikan masyarakat, khususnya judi online.

Dampak dari pemblokiran Cloudflare akan sangat masif. Mengingat Cloudflare merupakan salah satu tulang punggung internet global yang menyediakan layanan penting untuk keamanan dan kecepatan akses, pemutusan layanannya akan mengganggu banyak platform besar, mulai dari media sosial, layanan finansial, hingga situs-situs komersial dan publik yang beroperasi di Indonesia. Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 platform global yang mendapat peringatan serupa, termasuk ChatGPT, Dropbox, dan Duolingo. Komdigi pun mengimbau para pengguna layanan Cloudflare di Indonesia untuk segera mencari penyedia layanan alternatif sebagai antisipasi terhadap kemungkinan pemutusan akses yang berlaku sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020 jika tenggat waktu 14 hari kerja terlampaui.

Login IG