Teknologi

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Karena Langgar Kewajiban PSE

Kemkomdigi resmi membekukan sementara TDPSE TikTok per 3 Oktober 2025. Sanksi dijatuhkan karena TikTok menolak berikan data lengkap terkait dugaan monetisasi judi online di TikTok Live.

JAKARTA · Friday, 03 October 2025 23:00 WITA · Dibaca: 55
Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Karena Langgar Kewajiban PSE

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial raksasa, TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diumumkan pada hari Jumat, (3/10/2025), sebagai sanksi administratif atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai peraturan perundang-undangan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE ini merupakan respons pemerintah setelah TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas 'TikTok Live' selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Permintaan data tersebut diajukan menyusul dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring (judol).

Data komprehensif yang diminta Kemkomdigi mencakup informasi lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian 'gift' kepada akun yang dicurigai. Alexander menyebutkan, Kemkomdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.

Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara penanganan dan tanggapan atas permintaan data, sehingga menolak memberikan data yang diminta secara penuh. Menurut Kemkomdigi, penolakan ini secara nyata melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga berwenang dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Pembekuan sementara izin ini berdampak pada status legalitas operasi platform tersebut di Indonesia dan akan dicabut kembali apabila TikTok bersedia kooperatif dan menyerahkan data yang diminta secara detail. Alexander juga menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional serta memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Login IG