Google Gugat Kelompok Peretas di Balik Penipuan SMS Berskala Besar
Google menggugat kelompok peretas asal Tiongkok, Smishing Triad/Lighthouse, yang dituduh menjalankan penipuan SMS (smishing) global senilai US$1 Miliar.
Jakarta, JClarity – Raksasa teknologi global, Google, secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap sekelompok peretas yang berbasis di Tiongkok. Kelompok ini dituduh mengoperasikan platform 'phishing-as-a-service' (PhaaS) berskala besar yang dikenal dengan nama "Lighthouse," yang memfasilitasi penipuan melalui pesan singkat (SMS Phishing atau smishing) dan telah menyebabkan kerugian global hingga miliaran dolar Amerika Serikat.
Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, menargetkan para operator yang saat ini identitasnya belum diketahui, yang dalam dokumen hukum didaftarkan sebagai "John Does 1 hingga 25". Platform Lighthouse ini memungkinkan para kliennya untuk meluncurkan serangan siber massal dengan biaya bulanan. Kelompok kriminal yang juga dikenal sebagai "Smishing Triad" oleh peneliti keamanan siber, diduga telah menciptakan lebih dari 200.000 situs web palsu dalam periode singkat.
Modus operandi yang digunakan kelompok ini adalah mengirimkan pesan teks palsu (smishing) yang berisi tautan berbahaya. Pesan-pesan ini seringkali meniru merek-merek ternama, seperti layanan pos (USPS) dengan klaim paket "tertahan" atau perusahaan tol (E-ZPass) dengan notifikasi "tol belum dibayar". Tujuan dari tautan tersebut adalah mengarahkan korban ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri kredensial masuk, informasi pribadi, dan rincian kartu kredit sensitif.
Google mengungkapkan bahwa penipuan yang memanfaatkan platform Lighthouse telah berdampak pada sekitar satu juta korban di 121 negara. Total kerugian yang timbul dari aktivitas kriminal siber ini diperkirakan mencapai US$1 miliar. Khusus di Amerika Serikat, kelompok ini diduga telah mencuri antara 12,7 juta hingga 115 juta nomor kartu kredit. Selain itu, Google menemukan setidaknya 107 templat halaman palsu yang secara tidak sah menggunakan logo dan merek dagang Google, termasuk untuk layanan Google Play dan YouTube.
Gugatan Google diajukan berdasarkan Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi dan Korup (RICO Act), Lanham Act (perlindungan merek dagang), dan Computer Fraud and Abuse Act (CFAA). Tuntutan hukum ini bertujuan untuk membubarkan dan mengganggu operasi kejahatan yang terorganisir di balik platform Lighthouse. Kemenangan dalam gugatan ini akan memungkinkan Google bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan operator seluler untuk menutup domain dan server yang digunakan oleh kelompok peretas tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber di masa depan.