Emiten Aguan (PANI) Rights Issue, Incar Duit Rp 15,73 Triliun untuk Ekspansi Lahan Jumbo
PANI, emiten properti milik Aguan, menggelar rights issue jumbo senilai Rp 15,73 T dengan harga pelaksanaan Rp 12.975 per saham untuk akuisisi lahan entitas anak.
JAKARTA, JClarity – Emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan dan Grup Salim, resmi mengumumkan rincian final rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III atau rights issue. Dalam aksi korporasi jumbo ini, Perseroan menargetkan perolehan dana segar maksimum senilai Rp 15,73 triliun.
Berdasarkan prospektus ringkas yang diterbitkan pada 1 Desember 2025, PANI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Saham baru ini setara dengan 6,69% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III. Manajemen menetapkan Harga Pelaksanaan (exercise price) sebesar Rp 12.975 per saham.
Dana hasil rights issue ini akan difokuskan untuk ekspansi anorganik agresif. Sekitar Rp 15,12 triliun dialokasikan untuk penambahan penyertaan saham pada entitas anak, yakni PT Bumindo Karya Sejahtera (BKS). Dana tersebut akan digunakan untuk mengakuisisi saham BKS yang dimiliki oleh PT Agung Sedayu (AS) dan PT Tunas Mekar Jaya (TMJ), yang bertujuan utama untuk memperbesar cadangan lahan dan pengembangan di kawasan tersebut.
Aksi korporasi ini didukung penuh oleh pemegang saham utama, PT Multi Artha Pratama (MAP), yang menguasai 87,78% saham PANI. MAP berkomitmen untuk menyerap sebagian haknya dan melakukan pemesanan tambahan jika masih terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham publik, dengan total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp 10,8 triliun. Selain itu, PT BCA Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ditunjuk sebagai Pembeli Siaga (standby buyer) yang siap menyerap sisa saham sebanyak-banyaknya 228,7 juta lembar saham.
Bagi investor yang berminat mengikuti aksi korporasi ini, tanggal Cum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) di Pasar Reguler dan Negosiasi ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD dijadwalkan berlangsung mulai dari 12 hingga 18 Desember 2025. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 Desember 2025 berhak atas HMETD. Perlu dicatat, pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 6,69%.