Saham

BEI Cabut Suspensi Tiga Saham, Awasi Pergerakan Lima Saham Lain

BEI mencabut suspensi saham RMKO, SOFA, dan DWGL mulai 2 Oktober 2025. Di saat yang sama, 5 saham emiten lainnya (ESTA, BAJA, PADA, UFOE, TINS) ditetapkan status UMA.

Jakarta · Thursday, 02 October 2025 10:00 WITA · Dibaca: 63
BEI Cabut Suspensi Tiga Saham, Awasi Pergerakan Lima Saham Lain

JAKARTA, JClarity – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keteraturan pasar modal dengan mencabut suspensi perdagangan atas tiga saham emiten sekaligus, yang berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (2/10) sesi I. Di saat yang sama, otoritas bursa juga menetapkan status *Unusual Market Activity* (UMA) terhadap pergerakan lima saham lain dan meminta investor untuk meningkatkan kehati-hatian.

Tiga saham yang dicabut suspensinya dan dapat diperdagangkan kembali di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO), PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA), dan PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan suspensi ini diambil setelah Bursa menilai bahwa perdagangan saham-saham tersebut sudah dapat berjalan normal. Sebelumnya, suspensi diberlakukan sebagai langkah *cooling down* menyusul adanya lonjakan harga yang signifikan pada saham-saham tersebut dalam periode waktu singkat.

Dalam pengumumannya, Yulianto menegaskan bahwa suspensi atas perdagangan ketiga saham tersebut dibuka kembali mulai sesi I pada 2 Oktober 2025. Saham RMKO dan SOFA disuspensi sebelumnya pada 1 Oktober 2025, sementara saham DWGL dihentikan sementara perdagangannya pada 23 September 2025, yang seluruhnya diakibatkan oleh lonjakan harga tajam yang tidak wajar.

Sementara itu, BEI secara resmi menetapkan status UMA terhadap lima emiten, yakni PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA), PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA), PT Personel Alih Daya Tbk (PADA), PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE), dan PT Timah Tbk (TINS). Penetapan UMA ini mengindikasikan bahwa BEI sedang mencermati perkembangan pola transaksi yang tidak biasa pada saham-saham tersebut.

Meskipun demikian, Yulianto menekankan bahwa penetapan status UMA ini *tidak serta merta* mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Bursa mengimbau seluruh pihak, terutama investor, untuk selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi dengan memperhatikan tanggapan emiten atas konfirmasi dari Bursa, mencermati kinerja, mengkaji ulang rencana aksi korporasi, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko sebelum bertransaksi.

Login IG