Astra International (ASII) Bagi Dividen Interim Rp 3,96 Triliun, Intip Jadwalnya!
ASII umumkan pembagian dividen interim Rp 3,96 triliun atau Rp 98 per saham. Catat tanggal Cum Dividen 13 Oktober dan pembayaran 31 Oktober 2025.
JAKARTA, JClarity – Kabar gembira bagi para investor PT Astra International Tbk (ASII). Emiten konglomerasi tersebut mengumumkan rencana pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2025 dengan total nilai yang signifikan, mencapai Rp 3,96 triliun. Keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Jumlah dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 98 per saham. Total nilai dividen yang akan dibayarkan secara keseluruhan mencapai Rp 3.967.388.207.720 (Rp 3,96 triliun), yang merupakan jumlah yang sama dengan dividen interim yang dibayarkan Astra pada tahun-tahun sebelumnya.
Pembagian dividen interim ini didasarkan pada data keuangan per 30 Juni 2025, di mana ASII mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 15,51 triliun. Angka laba bersih ini menunjukkan sedikit penurunan sekitar 1,8% hingga 2,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meskipun demikian, perseroan tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan imbal hasil kepada pemegang saham.
Segmen bisnis alat berat dan pertambangan menjadi salah satu penopang kinerja pendapatan Perseroan, sementara segmen otomotif menjadi kontributor yang mengalami pelemahan. Keputusan Direksi untuk membagikan dividen interim telah diselenggarakan pada tanggal 11 September 2025 dan mendapatkan persetujuan dewan komisaris pada 1 Oktober 2025.
Untuk para pemegang saham, berikut adalah rincian jadwal lengkap pembagian dividen interim ASII:
- Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 13 Oktober 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 14 Oktober 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 15 Oktober 2025
- Tanggal Pencatatan (Recording Date) DPS: 15 Oktober 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 16 Oktober 2025
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 31 Oktober 2025
Pemegang saham yang ingin mendapatkan dividen tunai interim sebesar Rp 98 per saham ini harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2025.