Teknologi

2 dari 3 Warga RI Jadi Korban Penipuan Digital, Kerugian Rp 49 Triliun.

Laporan terbaru mengungkap 2 dari 3 warga RI menjadi korban penipuan digital dengan kerugian mencapai estimasi Rp 49 triliun. Kominfo dan BSSN angkat bicara.

JAKARTA · Saturday, 01 November 2025 03:00 WITA · Dibaca: 34
2 dari 3 Warga RI Jadi Korban Penipuan Digital, Kerugian Rp 49 Triliun.

JAKARTA, JClarity – Data terbaru mengenai lanskap keamanan siber nasional menunjukkan tingkat kerentanan yang sangat mengkhawatirkan. Laporan global yang dirilis baru-baru ini menyoroti bahwa dua dari tiga warga negara Indonesia (RI) pernah menjadi korban penipuan digital. Angka fantastis ini tidak hanya mencerminkan masifnya kejahatan siber, tetapi juga kerugian finansial yang mencapai estimasi Rp 49 triliun dalam periode satu tahun terakhir.

Skala kerugian yang setara dengan hampir setengah dari anggaran pembangunan infrastruktur nasional ini menempatkan Indonesia pada posisi darurat keamanan digital. Kerugian sebesar Rp 49 triliun tersebut, yang sebagian besar disumbang oleh modus penipuan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) fiktif, hingga manipulasi berbasis social engineering (rekayasa sosial), menunjukkan bahwa kejahatan siber telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi rumah tangga dan nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara berkelanjutan menyatakan bahwa modus operandi kejahatan digital semakin canggih dan terstruktur. Modus phishing, sniffing, dan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi pesan instan dan media sosial menjadi senjata utama para pelaku. Kurangnya literasi digital dan kemampuan mengidentifikasi ciri-ciri penipuan menjadi celah utama yang dieksploitasi oleh sindikat kejahatan siber.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi multisektor—mulai dari regulator, penyedia layanan digital, hingga masyarakat—untuk memperkuat pertahanan siber. Edukasi masif tentang perlindungan data pribadi dan pencegahan scam terus digalakkan. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku penipuan digital menjadi kunci untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

Para pakar keamanan digital mendesak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 'Cek, Ricek, dan Hati-hati' sebelum bertransaksi atau membagikan informasi sensitif secara daring. Tragedi kerugian Rp 49 triliun ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan, sekaligus mendorong percepatan regulasi dan infrastruktur keamanan siber yang lebih tangguh di Indonesia.

Login IG