Teknologi

2 dari 3 Warga RI Jadi Korban Penipuan Digital, Kerugian Capai Rp 49 Triliun

Laporan GASA mengungkap 2 dari 3 warga RI terpapar penipuan digital dengan kerugian Rp 49 T. OJK mencatat Rp 7,3 T kerugian dengan 874 laporan per hari, tertinggi di dunia.

JAKARTA · Saturday, 01 November 2025 08:00 WITA · Dibaca: 43
2 dari 3 Warga RI Jadi Korban Penipuan Digital, Kerugian Capai Rp 49 Triliun

JAKARTA, JClarity – Laporan terbaru dari Global Anti Scam Alliance (GASA) mengungkapkan kondisi darurat penipuan digital di Indonesia, di mana dua dari tiga orang dewasa (66%) mengaku terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir. Data mengejutkan ini juga mencatat total kerugian finansial yang diderita masyarakat mencapai angka fantastis, yakni Rp 49 triliun.

Riset bertajuk 'State of Scams in Indonesia 2025', yang diluncurkan GASA bekerja sama dengan Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), memperjelas betapa rentannya ekosistem digital Tanah Air. Dari 66% yang terpapar, sebanyak 35% responden benar-benar menjadi korban penipuan, dan 14% di antaranya mengalami kerugian finansial langsung dengan rata-rata kerugian mencapai Rp 1,7 juta per orang.

Ketua GASA Indonesia Chapter, Reski Damayanti, menyatakan bahwa penipuan digital telah menjadi tantangan serius yang mengikis kepercayaan publik. “Setiap kasus penipuan di Indonesia memiliki wajah manusia di baliknya—orang tua yang kehilangan tabungan, mahasiswa yang takut melaporkan kejahatan, atau pelaku UMKM yang tidak bisa bangkit kembali. Penipuan tidak hanya mengambil uang, tetapi juga kepercayaan antar manusia,” ujar Reski.

Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa saluran yang paling sering digunakan pelaku penipuan adalah pesan langsung, mencakup aplikasi pesan instan dan SMS. Selain itu, temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas responden (34%) menaruh tanggung jawab utama pada lembaga publik, khususnya pemerintah, untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat lonjakan kasus yang mengkhawatirkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk sejak November 2024 hingga Oktober 2025 telah menerima 311.597 laporan penipuan dengan total kerugian yang berhasil tercatat mencapai Rp 7,3 triliun.

Angka laporan harian di Indonesia mencapai rata-rata 874 laporan, jauh melampaui negara lain seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, Kanada, dan AS yang rata-rata laporannya hanya berkisar 7 hingga 140 kasus per hari. “Indonesia darurat scam. Bayangkan Rp 7,3 triliun hilang karena scam. Kalau uang itu masuk ke pasar modal atau perbankan untuk pembiayaan produktif, dampaknya luar biasa bagi ekonomi,” tegas Friderica Widyasari Dewi.

Meskipun demikian, peluang dana korban untuk kembali sangat kecil dan bergantung pada kecepatan pelaporan. Data OJK menunjukkan bahwa rata-rata pelapor baru melapor setelah 17 jam pasca-kejadian, sangat lambat dibandingkan negara lain yang melaporkan kurang dari 15 menit, sehingga dana yang berhasil diselamatkan baru mencapai sekitar Rp 381 miliar dari total kerugian yang dilaporkan. Modus penipuan terbanyak antara lain penipuan belanja daring, mengaku sebagai pihak lain (fake call), dan investasi bodong.

Untuk mengatasi masalah ini, GASA dan OJK sama-sama mendorong kolaborasi lintas sektor—pemerintah, industri, dan masyarakat sipil—serta perlunya penguatan sistem pencegahan dengan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan pembaruan regulasi hukum yang lebih relevan dengan perkembangan kejahatan siber saat ini.

Login IG