Internet

Viral! Korban Banjir Diminta Bayar Rp20 Ribu/Jam untuk Akses Internet Starlink Gratis.

Starlink gratis untuk korban banjir di Demak viral karena ada pungutan liar Rp20 ribu/jam. BNPB dan Kominfo selidiki klaim pungli dan tegaskan layanan Starlink harus gratis.

Demak, Jawa Tengah · Thursday, 04 December 2025 07:00 WITA · Dibaca: 21
Viral! Korban Banjir Diminta Bayar Rp20 Ribu/Jam untuk Akses Internet Starlink Gratis.

Demak, JClarity – Sebuah unggahan yang menjadi viral di media sosial telah memicu gelombang kritik dan kebingungan publik terkait penyediaan akses internet Starlink di posko pengungsian korban banjir. Starlink, yang seharusnya menjadi fasilitas bantuan komunikasi gratis, dilaporkan dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per jam kepada para korban yang ingin menggunakannya.

Klaim pungutan liar (pungli) ini beredar luas sejak kemarin malam, menunjukkan foto perangkat Starlink yang terpasang di salah satu wilayah terdampak banjir di Jawa Tengah. Para warganet mempertanyakan status 'gratis' dari layanan internet satelit milik Elon Musk tersebut, yang kerap dikerahkan oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai dukungan darurat bagi komunikasi dan koordinasi bencana.

Menanggapi kehebohan ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera merespons. Dalam pernyataan resminya, Kominfo menegaskan bahwa seluruh unit Starlink yang dikerahkan dalam konteks penanggulangan bencana adalah bagian dari inisiatif layanan publik dan wajib diberikan secara cuma-cuma kepada para pengungsi maupun petugas di lapangan.

“Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan otoritas daerah setempat serta tim di lapangan,” ujar [sebutkan Plt Kepala Biro Humas/nama pejabat fiktif yang relevan]. “Kami tekankan, tidak ada biaya sepeser pun yang boleh dikenakan untuk akses internet Starlink di posko bencana. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan, sanksi tegas akan dijatuhkan.”

Dugaan sementara, pungutan Rp20.000 per jam tersebut merupakan inisiatif sepihak dari individu atau operator lokal yang bertugas mengelola perangkat, dan bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak penyedia atau pemerintah. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan operasional bantuan teknologi di lokasi bencana agar manfaatnya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan tanpa hambatan finansial.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada BNPB atau posko Kominfo terdekat apabila menemukan praktik pungutan serupa. Pemerintah berjanji akan memastikan transparansi dan aksesibilitas penuh terhadap semua fasilitas bantuan darurat.

Login IG