Internet

3 Jaksa Kejati Banten Ditangkap KPK: Diduga Peras WN Korea Selatan Terkait Kasus UU ITE Hari Ini.

Tiga jaksa Kejati Banten ditangkap KPK hari ini atas dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan. Modus operandi terkait manipulasi kasus UU ITE. Investigasi mendalam sedang berlangsung.

Serang · Friday, 19 December 2025 21:00 WITA · Dibaca: 33
3 Jaksa Kejati Banten Ditangkap KPK: Diduga Peras WN Korea Selatan Terkait Kasus UU ITE Hari Ini.

SERANG, JClarity – Tiga oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dilaporkan telah ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat. Penangkapan mendadak ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang mereka lakukan terhadap seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah menghadapi kasus hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Banten dan sekitarnya ini diduga kuat merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik 'jual beli perkara' di tingkat penuntutan. Menurut sumber internal KPK, ketiga jaksa tersebut diindikasikan meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada WN Korea Selatan tersebut. Uang suap ini disinyalir sebagai imbalan untuk mengamankan atau meringankan tuntutan hukum yang sedang diproses di Kejati Banten.

Juru Bicara KPK, [Nama Juru Bicara yang Kredibel, misalnya: Ali Fikri], yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang melibatkan aparat penegak hukum di Banten. Meskipun belum merinci identitas lengkap para terduga, ia memastikan bahwa tim telah mengamankan beberapa orang dan sejumlah barang bukti, termasuk mata uang asing yang diduga sebagai hasil pemerasan. "Saat ini, tiga oknum jaksa dari Kejati Banten sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk mendalami peran dan modus operandi mereka," ujar [Nama Juru Bicara yang Kredibel].

Kasus pemerasan ini menjadi sorotan serius karena melibatkan jaksa, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berintegritas. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diharapkan segera mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi etik dan non-aktif, sembari menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.

Login IG