Internet

Video: Tutup Wajah Anak dengan Stiker Emoji Belum Tentu Aman

Pakar siber ingatkan risiko penggunaan stiker emoji untuk menutupi wajah anak dalam video. Teknik de-anonymization dan AI disebut mampu mengungkap identitas, menuntut orang tua lebih bijak.

Jakarta · Tuesday, 02 December 2025 12:00 WITA · Dibaca: 26
Video: Tutup Wajah Anak dengan Stiker Emoji Belum Tentu Aman

JAKARTA, JClarity – Praktik menutupi wajah anak dengan stiker emoji dalam unggahan video maupun foto di media sosial telah menjadi norma di kalangan orang tua yang peduli terhadap privasi. Langkah ini sering dianggap sebagai solusi cepat untuk melindungi identitas anak dari khalayak digital. Namun, pakar keamanan siber dan perlindungan anak kini menyuarakan peringatan serius, menegaskan bahwa metode 'penyamaran' ini tidak seaman yang diasumsikan.

Kekhawatiran utama berkisar pada kemajuan pesat dalam teknologi *de-anonymization* (penghilangan anonimitas). Meskipun stiker emoji tampak efektif secara visual, para ahli menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, stiker tersebut hanyalah lapisan (*overlay*) yang ditempelkan pada video atau foto dengan perangkat lunak pengeditan sederhana. Algoritma kecerdasan buatan (AI) yang canggih, terutama yang digunakan dalam perangkat lunak pengenalan wajah, semakin mampu menganalisis piksel di sekitar stiker, atau bahkan membalikkan efek *overlay* untuk mengungkap wajah asli dengan tingkat keberhasilan yang signifikan, terutama jika resolusi konten asli tinggi.

Dr. Rian Safitri, seorang spesialis forensik digital, menekankan bahwa stiker emoji tidak menghilangkan data wajah, melainkan hanya menyembunyikannya secara dangkal. “Data biometrik anak, seperti kontur wajah dan bagian yang tersisa (misalnya, dahi, telinga, atau rambut), masih dapat diproses oleh sistem pembelajaran mesin untuk membangun profil identitas. Begitu konten diunggah, kontrol penuh atas data tersebut hilang,” ujar Dr. Rian dalam konferensi pers virtual hari ini.

Selain risiko teknis, aspek perlindungan hukum anak juga menjadi sorotan. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia menjamin hak privasi mutlak bagi setiap anak. Penggunaan wajah anak di ruang publik digital, meskipun ditutupi sebagian, memerlukan pertimbangan etika dan hukum yang mendalam mengenai persetujuan yang benar-benar terinformasi (*informed consent*). Praktisi hukum mendesak orang tua untuk memahami bahwa tanggung jawab perlindungan tidak selesai hanya dengan menempelkan stiker digital.

Sebagai alternatif yang lebih aman, para ahli merekomendasikan penggunaan teknik *blurring* atau pikselasi wajah yang diterapkan secara mendalam (*deep-level blurring*) yang secara struktural mengubah data gambar. Opsi lain adalah pemotongan bingkai (*cropping*) untuk hanya menampilkan bagian tubuh selain wajah, atau yang paling aman, menahan diri untuk tidak mengunggah video anak ke ranah publik sama sekali. Peningkatan literasi digital bagi orang tua menjadi kunci utama untuk menjaga keamanan anak di tengah derasnya arus konten digital saat ini.

Login IG