ULTIMATUM BARU: Hapus Segera Kebijakan Kuota Internet Hangus, IAW Desak Pemerintah Turun Tangan
IAW mendesak Pemerintah dan Kominfo hapus kebijakan kuota internet hangus yang merugikan publik hingga ratusan triliun rupiah, menyebutnya kejahatan ekonomi digital.
JAKARTA, JClarity – Indonesian Audit Watch (IAW) kembali melancarkan kritik keras, bahkan mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah untuk segera mengakhiri praktik kebijakan kuota internet hangus yang diterapkan oleh operator telekomunikasi. IAW mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menuntaskan isu yang diklaim sebagai 'kejahatan ekonomi digital terbesar' di Indonesia.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa praktik penghangusan kuota internet yang sudah dibeli konsumen secara sah merupakan bentuk perampasan hak yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun. Menurut perhitungannya, kerugian publik akibat kebijakan ini telah mencapai angka konservatif sekitar Rp613 triliun dalam kurun waktu tersebut. "Publik membeli volume data, bukan sewa waktu pakai. Logika bahwa kuota yang sudah dibayar penuh bisa hangus hanya karena masa aktif habis adalah tidak masuk akal dan melanggar hak konsumen," tegas Iskandar dalam keterangannya, baru-baru ini.
IAW juga menyoroti potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun karena nilai kuota yang hangus tidak tercatat secara transparan sebagai liabilitas atau penerimaan yang berpotensi dikenai pajak. Desakan ini tidak hanya ditujukan kepada regulator, tetapi juga kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menindak ketidaktransparanan operator dalam mengungkapkan nilai ekonomi dari kuota yang hangus.
Lebih lanjut, Iskandar membantah dalih teknis yang sering dikemukakan oleh industri. Ia mencontohkan layanan berbasis frekuensi lain seperti token listrik, e-money, dan saldo e-wallet yang tidak hangus. "Jika semua layanan berbasis frekuensi lain saja tidak hangus, lalu mengapa kuota harus hangus? Ini bukan soal teknis, ini soal model bisnis," ujarnya. Bukti lain yang menguatkan argumen IAW adalah peluncuran produk-produk 'anti-hangus' atau 'rollover' oleh sejumlah operator besar dalam 12 bulan terakhir.
Menanggapi polemik ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir, sebelumnya membela kebijakan tersebut. ATSI menyatakan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. ATSI juga berargumen bahwa masa aktif adalah praktik wajar dalam industri telekomunikasi karena kuota internet terikat pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Namun, IAW bersikeras bahwa Permenkominfo tersebut tidak pernah secara eksplisit memberi kewenangan bagi operator untuk menghanguskan kuota. Mereka meminta Kominfo untuk melakukan evaluasi total dan mendesak lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk melakukan audit digital menyeluruh guna mengungkap aliran dana dan potensi penyalahgunaan dari praktik kuota hangus.