Tolak Standar Tunggal 100 Mbps, Operator Internet Indonesia Desak Pengukuran Kecepatan Berbasis Kebutuhan Lokal
Operator internet Indonesia, diwakili ATSI dan APJII, menolak standar tunggal 100 Mbps dan mendesak Kominfo terapkan pengukuran kecepatan berbasis kebutuhan lokal.
JAKARTA, JClarity – Asosiasi operator internet di Indonesia menolak keras penetapan standar tunggal kecepatan internet tetap (fixed broadband) minimum 100 Megabits per second (Mbps) yang tengah digodok oleh pemerintah. Mereka mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerapkan pengukuran kecepatan yang didasarkan pada klasifikasi dan kebutuhan spesifik pengguna serta kondisi geografis di setiap wilayah lokal.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan penolakan terhadap patokan seragam 100 Mbps, yang mana wacana ini muncul sebagai respons pemerintah atas rendahnya rata-rata kecepatan internet Indonesia dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa standar tersebut tidak dapat diberlakukan secara merata di seluruh Nusantara karena adanya perbedaan signifikan dalam kebutuhan dan karakteristik penggunaan internet di setiap daerah.
Sebagai contoh, ATSI menyebutkan bahwa banyak pengguna internet pemula di lingkungan rumah mungkin hanya memerlukan kecepatan 5, 10, atau 15 Mbps. Angka ini jauh di bawah standar 100 Mbps yang diusulkan Kominfo untuk layanan fixed broadband. Memaksakan standar tunggal dikhawatirkan akan menghambat inklusi digital, di mana pengguna pemula akan dipaksa untuk beralih ke tingkat kecepatan yang lebih tinggi dan berpotensi lebih mahal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, ATSI mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem klasifikasi broadband yang jelas. Klasifikasi tersebut dapat dibuat berdasarkan kategori, seperti broadband pemula, broadband mobile, hingga fixed broadband. Penerapan klasifikasi berbasis kebutuhan ini diyakini akan mempermudah pemerintah dalam memetakan infrastruktur dan kebutuhan layanan internet riil di seluruh pelosok negeri.
Senada, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menyuarakan kekhawatiran terkait dampak penerapan batas kecepatan 100 Mbps terhadap biaya layanan dan kemampuan daya beli masyarakat. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa jika operator dipaksa menyediakan kecepatan 100 Mbps, biaya penyesuaian infrastruktur akan tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan tarif paket internet dan berpotensi memberatkan masyarakat.
APJII mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi operator, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dan non-komersial, serta mempermudah regulasi di tingkat pemerintah daerah. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pemerataan infrastruktur dan layanan internet yang berkualitas, alih-alih hanya berfokus pada standar kecepatan di angka tertentu yang tidak representatif secara nasional.
Wacana penetapan kecepatan minimal 100 Mbps oleh Kominfo sendiri muncul setelah data menunjukkan bahwa rata-rata kecepatan fixed broadband di Indonesia masih rendah, sekitar 27,87 Mbps per Desember 2023, menempatkan Indonesia di posisi bawah di kawasan Asia Tenggara. Meski pemerintah beralasan internet merupakan kebutuhan pokok, operator menegaskan bahwa kebijakan yang diambil haruslah sejalan dengan realitas daya dukung infrastruktur dan daya beli masyarakat di Indonesia yang beragam.