Internet

Tiga Kali Abaikan Peringatan Komdigi, Platform X Terancam Blokir Permanen di Indonesia

Platform X terancam diblokir permanen di Indonesia setelah mengabaikan tiga kali peringatan Kominfo terkait kebijakan konten dewasa dan denda administratif Rp78 juta.

Jakarta · Saturday, 18 October 2025 15:00 WITA · Dibaca: 43
Tiga Kali Abaikan Peringatan Komdigi, Platform X Terancam Blokir Permanen di Indonesia

Jakarta, JClarity – Platform media sosial global, X (sebelumnya Twitter), kini berada di ujung tanduk ancaman pemblokiran permanen di Indonesia setelah dilaporkan mengabaikan tiga kali surat peringatan dan denda administratif dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ancaman ini merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan X terkait kewajiban moderasi konten pornografi dan administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Situasi ini memanas setelah X—platform yang dimiliki oleh Elon Musk—memperbarui kebijakan globalnya pada Mei 2024 yang secara resmi mengizinkan konten dewasa (pornografi) yang diproduksi secara konsensual, sebuah kebijakan yang secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa surat teguran ketiga telah dilayangkan pada awal Oktober 2025. Eskalasi sanksi ini dipicu oleh dua masalah utama: kelalaian platform X dalam menangani konten pornografi yang ditemukan dalam patroli siber, dan pengabaian terhadap kewajiban administratif, termasuk keengganan membayar denda yang telah ditetapkan.

“Surat Teguran Ketiga ini merupakan bentuk konsistensi negara dalam menegakkan hukum digital,” ujar Alexander. Denda administratif yang dikenakan pada X telah terakumulasi, mencapai nominal Rp78.125.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihak Komdigi juga menyoroti kegagalan X untuk menunjuk narahubung resmi di Indonesia, yang merupakan kewajiban dasar bagi PSE asing.

Menanggapi berlarutnya ketidakpatuhan X, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, telah berulang kali mengeluarkan ultimatum. Beliau menegaskan bahwa PSE asing mana pun, termasuk X, wajib tunduk pada hukum dan norma kesusilaan Indonesia. Sanksi terberat yang menanti jika X gagal menunjukkan komitmen untuk membersihkan konten terlarang, khususnya pornografi dan judi daring, adalah pemutusan akses secara permanen atau pemblokiran total dari wilayah Indonesia.

“Kami akan kaji panduan X, namun jika platform itu tidak comply (patuh) terhadap aturan di Indonesia, ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke platform lain,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengimbau publik untuk bersiap. Ultimatum ini menandakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir platform yang dianggap menantang kedaulatan regulasi digital nasional.

Login IG