Internet

Terapkan PP Tunas, Indonesia Jadi Negara Kedua Lindungi 48% Anak dari Bahaya Konten Digital.

PP Tunas (PP No. 17/2025) resmi diterapkan, menjadikan Indonesia negara kedua setelah Australia yang miliki regulasi perlindungan 48% anak dari bahaya konten digital.

JAKARTA · Tuesday, 18 November 2025 06:00 WITA · Dibaca: 37
Terapkan PP Tunas, Indonesia Jadi Negara Kedua Lindungi 48% Anak dari Bahaya Konten Digital.

JAKARTA, JClarity – Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai pionir perlindungan anak di dunia maya dengan menjadi negara kedua di dunia, setelah Australia, yang menerapkan regulasi khusus terkait tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai **PP Tunas**, menjadi tonggak sejarah yang secara eksplisit menargetkan perlindungan 48% dari total pengguna internet di Indonesia yang merupakan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa diterbitkannya PP Tunas merupakan bentuk komitmen serius negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025 ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka kejahatan siber, termasuk data yang mencatat 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan daring (*online bullying*), serta tingginya kasus pornografi anak yang menempatkan Indonesia di posisi keempat terbesar di dunia.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat peluncuran kebijakan Tunas pada 28 Maret 2025 di Istana Negara, Jakarta.

PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, layanan video, dan gim daring, untuk menyediakan lingkungan yang aman, etis, dan bebas dari konten berbahaya. Inovasi utamanya adalah kewajiban platform untuk menerapkan fitur verifikasi usia pengguna dan sistem persetujuan orang tua yang terintegrasi untuk membatasi akses konten berdasarkan klasifikasi usia, yakni platform berisiko rendah hingga sedang untuk usia 13–15 tahun dengan pengawasan, dan konten berisiko tinggi untuk usia 16–17 tahun dengan persetujuan orang tua.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya strategis mengingat data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan total pengguna internet di Indonesia pada tahun 2025 telah menembus 229,4 juta jiwa, di mana 48 persen di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Melalui PP Tunas, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar kewajiban perlindungan anak, bukan kepada orang tua atau anak.

Komdigi juga terus menggencarkan sosialisasi dan kampanye PP Tunas ke berbagai daerah dan mengajak kolaborasi aktif dari Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), sektor pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat literasi digital. Regulasi ini diharapkan tidak hanya membatasi, tetapi juga membimbing anak-anak untuk menjadi generasi digital yang beretika, cerdas, dan sadar akan risiko di dunia maya.

Login IG