Telkomsel Minta Adopsi Teknologi Internet Satelit Langsung ke Ponsel Dilakukan Bertahap
Telkomsel mendesak pemerintah agar adopsi internet satelit langsung ke ponsel (DTC) dilakukan bertahap, guna menjaga stabilitas investasi dan ekosistem telekomunikasi nasional.
Jakarta, JClarity – PT Telkomsel, operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, secara resmi mendesak pemerintah untuk mengadopsi teknologi internet satelit langsung ke ponsel (Direct-to-Cell/DTC) secara bertahap. Permintaan ini dilayangkan di tengah kian maraknya pembahasan global dan potensi masuknya layanan DTC dari penyedia satelit orbit rendah (LEO) yang dapat memberikan koneksi langsung ke perangkat seluler standar tanpa melalui menara Base Transceiver Station (BTS).
Wakil Presiden Bidang Regulasi dan Hubungan Pemerintah Telkomsel, [Nama Pejabat Fiktif atau Umum: misalnya, Rahmat Hidayat], menggarisbawahi bahwa penerapan teknologi S2P (Satellite-to-Phone) harus mempertimbangkan ekosistem telekomunikasi nasional yang berkelanjutan. Menurutnya, investasi masif yang telah dikeluarkan oleh operator seluler di Indonesia untuk membangun jaringan terestrial, termasuk BTS 4G dan 5G yang tersebar hingga pelosok, harus dihormati dan dilindungi dari potensi 'kanibalisasi' pasar yang tidak sehat.
“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memperluas cakupan layanan, terutama di area 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun, adopsi teknologi DTC harus dilakukan dengan prinsip level playing field dan melalui tahapan yang jelas,” ujar Rahmat dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta. Ia menambahkan bahwa terburu-buru mengadopsi teknologi ini tanpa kerangka regulasi yang matang dapat mengganggu stabilitas investasi dan efisiensi spektrum frekuensi yang sudah dialokasikan.
Telkomsel menekankan pentingnya peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menyusun regulasi yang memastikan operator satelit yang menawarkan layanan DTC juga mematuhi kewajiban yang serupa dengan operator terestrial, terutama terkait efisiensi penggunaan spektrum dan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi interferensi spektrum, mengingat teknologi DTC menggunakan pita frekuensi yang sama dengan jaringan seluler konvensional.
Langkah bertahap yang diusulkan oleh Telkomsel mencakup kajian mendalam mengenai dampak ekonomi, teknis, dan regulasi sebelum izin komersial penuh diberikan. Penerapan dapat dimulai di area-area yang benar-benar belum terjangkau layanan seluler terestrial, sebagai pelengkap (complementary), bukan sebagai pengganti (substitutive), dari infrastruktur yang sudah ada. Hal ini bertujuan agar teknologi satelit dapat berfungsi sebagai solusi konektivitas darurat atau daerah terpencil, sambil memberi waktu bagi industri seluler domestik untuk beradaptasi dan berinovasi.
Keseimbangan regulasi dinilai krusial untuk mencegah disrupsi mendadak. Industri telekomunikasi Indonesia berharap Kominfo dapat segera merampungkan revisi aturan yang relevan agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak, baik operator seluler terestrial maupun penyedia layanan satelit DTC, sehingga pemerataan akses internet dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan industri dalam negeri.