Internet

Telkom, Surge, MyRepublic Bersaing Rebut Frekuensi 1,4 GHz Hari Ini

Telkom, Surge, dan MyRepublic bersaing hari ini dalam Lelang Harga frekuensi 1,4 GHz untuk BWA. Ini adalah babak penentuan internet cepat 100 Mbps.

Jakarta · Monday, 13 October 2025 19:00 WITA · Dibaca: 46
Telkom, Surge, MyRepublic Bersaing Rebut Frekuensi 1,4 GHz Hari Ini

JAKARTA, JClarity – Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access/BWA) memasuki babak penentuan pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Tiga perusahaan telekomunikasi besar, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Surge) melalui entitas usahanya, dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic), akan bersaing dalam tahap Lelang Harga melalui sistem e-Auction yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Tahapan ini menjadi puncak persaingan setelah sebelumnya diawali oleh tujuh operator yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke babak Lelang Harga. Tiga perusahaan yang tersisa adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha Surge), dan PT Eka Mas Republik (pemegang merek MyRepublic). Sebelumnya, dua operator telekomunikasi lainnya, PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, secara resmi telah menyatakan pengunduran diri dari proses seleksi.

Pita frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz (rentang 1427-1518 MHz) ini diperuntukkan secara khusus untuk layanan fixed broadband, bertujuan untuk memperluas jangkauan akses internet dan mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menargetkan penggunaan frekuensi ini dapat meningkatkan kecepatan internet tetap hingga menembus 100 Mbps dan menghadirkan tarif layanan yang lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memastikan pita frekuensi dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan internet berbasis jaringan pita lebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani optimal. Spektrum frekuensi ini nantinya akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan masa berlaku 10 tahun dan pembagian wilayah layanan berdasarkan regional.

Keputusan hasil lelang ini dipastikan bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses Lelang Harga yang dimulai hari ini diharapkan akan segera menentukan pemenang yang berhak mengoperasikan layanan broadband nirkabel menggunakan spektrum tersebut, menandai babak baru bagi percepatan layanan internet tetap berkecepatan tinggi dan terjangkau di Tanah Air.

Login IG