Sinyal 2 GHz Starlink dan SkyFive Berpotensi Ganggu Jaringan 4G-5G Indonesia, Kominfo Bergerak Cepat
Kominfo/Komdigi bergerak cepat kaji potensi interferensi sinyal 2 GHz Starlink & SkyFive terhadap jaringan 4G-5G operator seluler Indonesia di pita 2,1 GHz.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak cepat merespons potensi gangguan frekuensi yang ditimbulkan oleh sinyal 2 Gigahertz (GHz) dari layanan Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) milik Starlink dan Air-to-Ground (A2G) yang diusung SkyFive. Kekhawatiran ini muncul lantaran pita frekuensi 2 GHz yang diincar oleh kedua perusahaan global tersebut sangat berdekatan dengan pita 2,1 GHz yang menjadi tulang punggung layanan 4G dan 5G oleh operator seluler nasional seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
Risiko interferensi sinyal menjadi perhatian utama Komdigi, mengingat layanan 4G dan 5G di pita 2,1 GHz saat ini digunakan oleh jutaan pelanggan di seluruh Tanah Air. Jika sinyal dari satelit orbit rendah Starlink atau layanan komunikasi udara SkyFive diaktifkan di pita 2 GHz tanpa regulasi yang matang, potensi gangguan terhadap kualitas dan stabilitas jaringan telekomunikasi yang sudah ada dapat meningkat signifikan.
Untuk mengantisipasi dan merumuskan kebijakan yang tepat, Komdigi telah membuka konsultasi publik atau Call for Information (CFI) mengenai kajian regulasi dan kebijakan terkait potensi implementasi teknologi NTN-D2D dan A2G di pita frekuensi 2 GHz. Ruang masukan ini terbuka hingga 9 November 2025, ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator telekomunikasi, asosiasi, dan masyarakat luas.
Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Seluruh Indonesia (ASSI), Firdaus Adinugroho, menilai bahwa kehadiran teknologi NTN-D2D dan A2G merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Menurutnya, teknologi yang memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa menara BTS konvensional ini merupakan langkah strategis untuk pemerataan konektivitas di wilayah terpencil, perairan, dan jalur udara yang sulit dijangkau jaringan terestrial.
Namun, Firdaus juga menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan spektrum frekuensi dan kebutuhan untuk memastikan koeksistensi yang harmonis antara layanan satelit baru dengan jaringan darat (existing). Pemerintah dituntut untuk membuat keputusan yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi global dan melindungi ekosistem telekomunikasi nasional. Komdigi menyatakan bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan harus memprioritaskan efisiensi, optimalisasi penggunaan spektrum untuk kepentingan nasional, dan penerapan prinsip level playing field bagi semua pelaku industri.