Sikat Judi Online: Pelaku Judol Kini Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pemerintah RI resmi menerapkan pasal TPPU untuk sikat pelaku judi online, memungkinkan pelacakan, pembekuan, dan perampasan aset kejahatan secara cepat.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia secara tegas meningkatkan upaya pemberantasan judi online (Judol) dengan menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para pelaku. Langkah strategis ini ditempuh setelah disadari bahwa penindakan yang hanya berfokus pada pasal perjudian konvensional (KUHP) dinilai tidak efektif untuk membongkar jaringan keuangan bandar judol yang masif dan lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa uang yang beredar dari praktik perjudian, baik bandar maupun pemain, dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Oleh karena itu, ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan 'pemutihan', tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penjeratan berlapis ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk melacak, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan secara lebih menyeluruh.
Melalui penerapan pasal TPPU, negara memiliki hak untuk merampas uang bandar dan pemain judol berdasarkan putusan pengadilan. Menko Yusril menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset hasil kejahatan judol bahkan dapat dilakukan melalui proses acara cepat, yakni hanya dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 UU TPPU, menjadikannya terobosan baru dalam upaya pemberantasan. Dalam beberapa kasus, aparat kepolisian, seperti Bareskrim Polri, telah berhasil mengungkap kasus judol bernilai transaksi triliunan rupiah dan menjerat 18 tersangka dengan pasal TPPU, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.