**Roadmap AI Indonesia Diharapkan Rampung Awal 2026, Kemkomdigi Siapkan Lompatan Inovasi Digital**
Kemkomdigi targetkan Perpres Roadmap AI Indonesia rampung awal 2026. Regulasi ini jadi fondasi 10 sektor prioritas dan etika AI untuk lompatan inovasi digital nasional.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencakup Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional dan panduan Etika AI pada awal tahun 2026. Regulasi ini dirancang sebagai landasan strategis pemerintah untuk menciptakan lompatan inovasi digital sekaligus memastikan pemanfaatan AI yang etis dan bertanggung jawab di seluruh sektor nasional.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengonfirmasi bahwa draf kedua regulasi penting tersebut telah rampung setelah melalui proses diskusi intensif selama berbulan-bulan dengan seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, draf Perpres AI Nasional telah diajukan dan sedang memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kita lagi antrean. Mudah-mudahan awal tahun depan lah terbit menjadi Perpresnya,” ujar Bonifasius. Ia menambahkan bahwa terbitnya Perpres ini sangat krusial agar arah pengembangan AI di Indonesia menjadi jelas, terstruktur, dan tidak disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menekankan bahwa peta jalan ini memuat sepuluh (10) sektor prioritas yang diselaraskan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto. Sektor-sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, hingga ekonomi kreatif.
Fokus utama pengembangan AI di Indonesia, menurut Menkomdigi, memiliki dua sasaran: pertama, mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor produktif, dan kedua, meningkatkan daya saing global melalui talenta dan inovasi yang beretika, inklusif, dan berkeadilan sosial. Peta jalan ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi 39 kementerian/lembaga serta pihak akademisi dan industri dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab.
Proses penyusunan Perpres AI ini bersifat inklusif, melibatkan lebih dari 400 partisipan dari berbagai latar belakang, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk merangkum semua aspirasi, baik dari sisi inovasi, etika, maupun perlindungan data. Dengan adanya regulasi yang jelas ini, Indonesia diharapkan dapat mengejar ketertinggalan teknologi dan memperkuat posisinya sebagai produsen AI, bukan hanya sebagai pengguna.