Registrasi SIM Card Face Recognition Akan Diterapkan, Operator Siap.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan validasi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi SIM Card tahun ini. Operator seluler siap penuh.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan segera menerapkan teknologi validasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) sebagai standar baru dalam proses registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia. Kebijakan yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun ini disambut baik oleh seluruh operator seluler utama yang telah menyatakan kesiapan infrastruktur mereka.
Penerapan teknologi face recognition ini merupakan langkah strategis Komdigi dalam memperkuat standar Know Your Customer (KYC) serta menanggulangi praktik penyalahgunaan kartu SIM yang marak terjadi, seperti penipuan digital dan scam. Validasi biometrik ini akan melengkapi proses registrasi yang selama ini hanya mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), di mana metode tersebut masih menyisakan celah keamanan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait implementasi ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri dan ditargetkan dapat mulai berlaku pada tahun 2025 ini. Saat ini, sistem pengenalan wajah baru diterapkan untuk registrasi kartu e-SIM, namun Komdigi berencana memperluas cakupannya untuk berlaku pada seluruh jenis kartu SIM, baik fisik maupun digital.
Kesiapan teknis telah ditunjukkan oleh industri telekomunikasi. Sejumlah operator besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata (XLSmart), telah melakukan uji coba implementasi registrasi berbasis biometrik sejak tahun lalu dan menyatakan kesuksesan dalam pengujian tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini, meskipun ia menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya bagi masyarakat, dengan usulan agar fokus awal implementasi diterapkan pada pelanggan baru.
Meskipun operator telah siap, Komdigi menyatakan bahwa proses menuju penerapan penuh masih membutuhkan koordinasi yang matang dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk integrasi basis data kependudukan nasional. Selain itu, Komdigi juga mempertimbangkan tantangan teknis terkait masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki ponsel pintar yang mendukung fitur biometrik. Dengan penguatan keamanan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi.