Polda Metro Tangkap 'Bjorka' yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'Bjorka', pelaku di balik klaim peretasan dan penjualan 4,9 juta data nasabah bank. Pelaku kini dijerat UU ITE.
Jakarta, JClarity – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang individu yang menggunakan nama samaran 'Bjorka'. Pelaku ini diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas klaim peretasan masif 4,9 juta data nasabah dari sebuah bank swasta nasional yang sempat menggemparkan publik.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa proses penyelidikan intensif melalui pelacakan jejak digital dan analisis forensik siber telah mengarah pada identitas pelaku. 'Bjorka' yang kini diamankan, diduga kuat terlibat dalam aksi peretasan dan penjualan data sensitif nasabah yang dilakukan di forum-forum gelap (dark web) dalam beberapa waktu terakhir.
Data yang diklaim berhasil diretas oleh 'Bjorka' mencakup informasi pribadi mendasar dari jutaan nasabah, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan data transaksi dasar non-finansial. Meskipun pihak bank terkait telah membantah bahwa data krusial seperti PIN, kata sandi, atau data kartu kredit telah berhasil dicuri, kebocoran data ini tetap memicu kekhawatiran serius mengenai standar keamanan siber di sektor perbankan Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah [Sebutkan wilayah umum, misal: Jawa Barat/Jawa Timur] dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Metro Jaya. Penyelidik sedang mendalami motif pelaku, yang diduga kuat terkait dengan kepentingan ekonomi, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau kelompok terorganisir di balik aksi kejahatan siber tersebut.
Pelaku 'Bjorka' dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal dan pencurian data, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah tegas dalam memerangi kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas sistem informasi nasional.