Platform X Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah RI Lantaran Lambat Atasi Konten Pornografi.
Platform X (Twitter) menuntaskan pembayaran denda hampir Rp 80 juta kepada Pemerintah RI melalui Kemkomdigi karena keterlambatan moderasi konten pornografi. Keputusan ini ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan PSE menjaga ruang digital aman.
JAKARTA, JClarity – Platform media sosial global X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif kepada Pemerintah Republik Indonesia. Sanksi finansial dengan nilai hampir Rp 80 juta ini dijatuhkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusul adanya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (14/12/2025), mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif tersebut telah dilakukan oleh pihak X pada tanggal 12 Desember 2025. Proses ini berlangsung setelah Kemkomdigi sebelumnya menerbitkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan platform.
Alexander Sabar menyambut baik itikad Platform X dalam menyelesaikan kewajiban denda administratif ini, menyebutnya sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Seluruh denda administratif yang disetorkan oleh X tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan langsung disalurkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sanksi ini dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pemerintah juga terus mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan menjalin komunikasi yang responsif demi mewujudkan ekosistem digital yang bertanggung jawab.