Pengamat: Blokir Cloudflare Bisa Jadi 'Bencana' untuk Internet Indonesia
Pengamat sebut ancaman blokir Cloudflare oleh Kemenkomdigi karena isu PSE dan judi online berpotensi "bencana" bagi stabilitas & kecepatan internet Indonesia.
Jakarta, JClarity – Ancaman pemutusan akses terhadap penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare, oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dinilai pengamat keamanan siber berpotensi memicu "bencana" besar bagi ekosistem digital dan infrastruktur internet Indonesia. Rencana sanksi ini dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan yang meluas, bahkan pada layanan publik dan sektor ekonomi vital.
Kemenkomdigi telah memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Cloudflare untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020). Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital dan mempermudah penegakan terhadap konten terlarang, terutama judi online (judol).
Tudingan utama Kemenkomdigi muncul karena mayoritas situs judi online (sekitar 76 persen dari 10 ribu situs yang diblokir) diketahui berlindung di balik layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS Cloudflare, yang mempersulit upaya take down melalui pemblokiran DNS. Alexander Sabar menyebutkan bahwa jika Cloudflare tidak kooperatif dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
Namun, ancaman ini langsung menuai kritik tajam dari para pakar. Afif Hidayatullah, seorang Konsultan Ancaman di ITSEC Asia, menilai langkah pemblokiran Cloudflare sebagai "kurang tepat sasaran" dan memiliki efek samping yang jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Ia mengibaratkan kebijakan ini "seperti menutup seluruh jalan tol hanya karena ada satu mobil yang dipakai untuk kejahatan."
Dampak pemblokiran Cloudflare, yang merupakan 'tulang punggung' keamanan dan jaringan pengiriman konten bagi ribuan situs, diperkirakan akan langsung terasa dalam hitungan jam. Ribuan situs legal di Indonesia, termasuk layanan pemerintah, perbankan, universitas, startup, dan perusahaan besar, yang mengandalkan Cloudflare untuk stabilitas, keamanan (proteksi DDoS), dan kecepatan, berpotensi mengalami gangguan besar. Pengguna internet dapat merasakan koneksi menjadi lebih lambat dan mengalami kesulitan mengakses banyak situs (HTTP 5xx error) akibat hilangnya sistem cache dan server edge Cloudflare.
Lebih lanjut, sektor ekonomi digital Indonesia, mulai dari e-commerce hingga layanan fintech, juga terancam pukulan telak karena kehilangan lapisan pertahanan siber, yang membuat mereka rentan terhadap serangan masif. Para pengamat menyarankan agar pemerintah lebih memilih pendekatan yang lebih cerdas dan konstruktif, yaitu dengan fokus pada penutupan domain situs ilegal secara spesifik dan menjalin kerja sama dengan Cloudflare untuk melakukan penyaringan internal, alih-alih memutus layanan infrastruktur vital yang digunakan secara luas.