Pengamat: Blokir Cloudflare Bisa Jadi "Bencana" untuk Internet Indonesia
Ancaman pemblokiran terhadap Cloudflare dinilai pengamat teknologi sebagai langkah destruktif. Dampaknya bisa melumpuhkan infrastruktur digital dan bisnis di Indonesia.
JAKARTA, JClarity – Ancaman serius yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir layanan infrastruktur global, Cloudflare, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pengamat teknologi. Pakar menilai bahwa jika pemutusan akses tersebut benar-benar direalisasikan, dampaknya bukan sekadar pada ketidaknyamanan, melainkan berpotensi memicu "bencana" yang melumpuhkan ekosistem digital dan ekonomi Indonesia.
Wacana pemblokiran Cloudflare mencuat setelah perusahaan asal San Francisco itu, bersama 25 platform global lainnya, dikirimi notifikasi oleh Komdigi karena dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah adalah 14 hari kerja untuk menyelesaikan pendaftaran atau menghadapi sanksi, termasuk pemutusan akses.
Selain masalah administratif PSE, Komdigi juga menyoroti penggunaan masif layanan Cloudflare oleh ribuan situs judi online (judol) untuk menyamarkan alamat IP dan mendapatkan perlindungan DDoS, sehingga upaya pemberantasan oleh pemerintah menjadi lebih sulit. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa 76 persen dari sekitar 10.000 situs judol yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare, dan meminta perusahaan tersebut kooperatif melakukan filtering.
Menanggapi hal tersebut, Afif Hidayatullah, seorang Konsultan Ancaman di ITSEC Asia, memperingatkan bahwa langkah pemblokiran Cloudflare adalah tindakan yang kurang tepat sasaran dan justru akan berimbas jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. "Ini seperti menutup seluruh jalan tol hanya karena ada satu mobil yang dipakai untuk kejahatan," ujar Afif. Menurutnya, layanan Cloudflare adalah Content Delivery Network (CDN), perlindungan DDoS, dan DNS provider yang merupakan bagian penting dari kestabilan internet modern.
Dampak pemblokiran total Cloudflare dinilai akan langsung terasa dalam hitungan jam. Cloudflare digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari institusi pemerintah, layanan finansial, perusahaan swasta, hingga startup dan portal berita di Indonesia. Jika diblokir, kecepatan internet akan melambat drastis karena hilangnya *cache* dan *server edge*, layanan publik berpotensi down, serta ribuan situs legal tidak akan stabil atau sulit diakses, yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang substansial.
Para pengamat keamanan siber mendesak pemerintah untuk memprioritaskan dialog dan pendekatan yang lebih proporsional. Mereka berpendapat bahwa pemblokiran infrastruktur kunci yang dipakai jutaan situs legal bukanlah solusi untuk menindak situs ilegal. Stabilitas dan kedaulatan digital Indonesia perlu dijaga dengan solusi yang tepat sasaran, bukan dengan memblokir layanan vital yang sudah menjadi fondasi operasional digital domestik.