Internet

Mahasiswa Ini Didakwa Manipulasi Konten Ajakan Demo Agustus Berujung Ricuh

Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten ajakan demo ricuh Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat. Dia mengubah narasi 'Jangan Gabung' menjadi 'Segera Gabung' melalui akun Instagram.

JAKARTA · Monday, 24 November 2025 22:00 WITA · Dibaca: 28
Mahasiswa Ini Didakwa Manipulasi Konten Ajakan Demo Agustus Berujung Ricuh

JAKARTA, JClarity – Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus manipulasi konten di media sosial terkait ajakan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).

Jaksa Triyanti Merlyn dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Wawan Hermawan, yang merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik. Tujuannya adalah agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tindakan manipulasi konten itu berpusat pada unggahan ulang (repost) pada tanggal 27 Agustus 2025. Unggahan tersebut, yang awalnya dibagikan oleh akun lain, berisi narasi yang telah diubah secara signifikan oleh terdakwa. Narasi manipulatif yang disebarkan berbunyi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM *Segera* Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia”.

JPU menjelaskan bahwa narasi tersebut merupakan perubahan dari judul berita asli yang dimuat oleh salah satu media daring pada 26 Agustus 2025. Judul berita yang sebenarnya adalah: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM *Jangan* Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Perubahan diksi dari 'Jangan Gabung' menjadi 'Segera Gabung' dan penggantian fokus dari 'Isu Buruh' menjadi 'Gerakan Rakyat Indonesia' dinilai JPU sebagai pemicu ajakan anarkis.

Menurut JPU, unggahan ulang konten yang telah dimanipulasi oleh Wawan Hermawan menimbulkan efek 'viral cascade'. Postingan tersebut mendapatkan respons publik yang signifikan, tercatat mendapat 1.480 like, 64 comment, 53 repost, dan 133 share. Jaksa menegaskan bahwa dampak dari penyebaran konten ini dinilai memicu kericuhan pada aksi unjuk rasa yang terjadi sehari setelahnya, yakni pada 28 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, Wawan Hermawan didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan alternatif.

Kasus Wawan Hermawan (Nomor Perkara 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst) merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat terkait kericuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Login IG