Internet

Koster Geram Banyak WNA Kelola Akomodasi Daring Ilegal, Bakal Setop Airbnb di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan geram atas praktik WNA yang mengelola akomodasi daring ilegal dan mengancam menyetop Airbnb karena merugikan PAD dan hotel resmi.

Denpasar · Thursday, 04 December 2025 09:00 WITA · Dibaca: 23
Koster Geram Banyak WNA Kelola Akomodasi Daring Ilegal, Bakal Setop Airbnb di Bali

DENPASAR, JClarity – Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan kegeramannya terhadap praktik akomodasi daring ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform seperti Airbnb, dan secara tegas mengumumkan rencana untuk menghentikan layanan tersebut di Pulau Dewata. Pernyataan ini disampaikan Koster dalam Musyawarah Daerah (Musda) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar pada Rabu (3/12).

Koster menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini mendesak dilakukan karena keberadaan akomodasi berbasis digital tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi yang memadai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan hotel formal yang berizin dan membayar pajak. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," kata Koster, menyoroti adanya anomali di mana peningkatan kunjungan wisatawan tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat hunian perhotelan resmi.

Permasalahan diperparah dengan temuan bahwa banyak properti disewakan secara harian melalui platform digital yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal. Modus yang umum terjadi adalah WNA mengontrak atau menyewa rumah dan vila pribadi dari warga lokal dengan harga murah, kemudian memasarkannya kembali sebagai sewa harian tanpa membayar pajak yang semestinya. Koster menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus segera ditertibkan.

Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mendukung langkah Gubernur Koster. Ia mengungkapkan bahwa jumlah akomodasi yang memasarkan secara daring di Bali diperkirakan mencapai 16.000 unit, jumlah yang jauh melampaui anggota akomodasi resmi PHRI yang hanya 378 unit. PHRI menilai praktik ini merugikan PAD dan membuat tren kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian hotel resmi.

Sebagai solusi, Koster mengisyaratkan Bali dapat mengadopsi model regulasi seperti yang diterapkan di Singapura, di mana akomodasi harian wajib menggunakan hotel, sementara penyewaan jangka panjang (minimal tiga bulan) baru diperbolehkan pada apartemen atau hunian sewa serupa. Koster menekankan bahwa penertiban akomodasi ilegal ini, termasuk yang melibatkan WNA nakal, akan dilakukan tanpa kompromi, dan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali.

Login IG