Internet

Kominfo Siapkan Denda Rp10 Miliar untuk Platform Medsos yang Langgar Aturan Konten AI

Kementerian Kominfo tengah menyiapkan sanksi denda hingga Rp10 miliar bagi platform media sosial yang terbukti melanggar regulasi terkait konten kecerdasan buatan (AI).

Jakarta · Thursday, 11 December 2025 17:00 WITA · Dibaca: 35
Kominfo Siapkan Denda Rp10 Miliar untuk Platform Medsos yang Langgar Aturan Konten AI

Jakarta, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara serius tengah memfinalisasi kerangka sanksi tegas berupa denda administratif maksimal hingga Rp10 miliar. Sanksi ini disiapkan untuk platform media sosial (medsos) atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar aturan terkait konten yang dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan etis, merespons cepatnya proliferasi teknologi AI generatif yang semakin sulit dibedakan dari konten asli. Fokus utama pelanggaran yang disasar adalah kegagalan platform dalam menindak penyebaran konten AI berbahaya, seperti *deepfake* yang digunakan untuk disinformasi atau melanggar hak cipta, serta ketidakmampuan platform untuk mewajibkan penandaan (*labeling*) yang jelas terhadap konten sintetis.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa regulasi ini bukan ditujukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menegakkan akuntabilitas. Besaran denda Rp10 miliar ditetapkan sebagai sanksi administratif tertinggi yang akan dikenakan setelah melalui serangkaian tahapan peringatan dan teguran. Hal ini sejalan dengan amandemen Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan Tata Kelola AI di ruang digital Indonesia.

“Kami tidak akan berkompromi. Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memitigasi risiko disinformasi yang didorong oleh AI. Jika sebuah platform gagal menerapkan mekanisme penandaan konten AI, atau membiarkan *deepfake* merajalela yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, denda maksimum ini akan kami jatuhkan,” ujar Budi Arie. Ia menambahkan bahwa dana dari denda tersebut akan dialokasikan kembali untuk pengembangan literasi digital dan keamanan siber nasional.

Implementasi kebijakan denda ini juga menuntut platform medsos global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan moderasi konten mereka. Kominfo menggarisbawahi pentingnya transparansi, di mana setiap konten visual atau audio yang dihasilkan oleh AI harus memiliki metadata atau *watermarking* yang jelas dan mudah diidentifikasi oleh pengguna. Pemberlakuan denda Rp10 miliar ini diharapkan menjadi penegasan keseriusan Indonesia dalam menertibkan teknologi AI dan memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan konsumen digital.

Login IG