Komdigi Ungkap Cloudflare Lindungi Ribuan Situs Judi Online.
Komdigi mengungkapkan lebih dari 76% situs judi online yang diblokir menggunakan Cloudflare untuk menyamarkan IP. Cloudflare diberi 14 hari untuk daftar PSE atau terancam blokir.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengungkapkan temuan mengejutkan terkait infrastruktur digital yang digunakan oleh situs-situs perjudian daring atau judi online (judol). Data terbaru Komdigi menunjukkan bahwa mayoritas situs judol yang telah diblokir dan ditindak menggunakan layanan proteksi dari perusahaan teknologi global, Cloudflare.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa dari sekitar 10.000 sampel situs judi online yang telah ditangani dan ditindak dalam operasi terbaru, lebih dari 76 persen di antaranya teridentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare. Penggunaan layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS dari Cloudflare dinilai sebagai strategi bagi bandar judol untuk menyamarkan alamat IP asli dan mempercepat perpindahan domain, sehingga menyulitkan upaya pemblokiran konten ilegal oleh pemerintah.
Alexander Sabar menjelaskan, situs-situs judol sengaja bersembunyi di balik Cloudflare karena perlindungan kuat yang diberikan membuat proses take-down melalui pemblokiran DNS menjadi tidak efektif. "Hasil tracking kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare," ujar Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025), seraya menegaskan bahwa kerja sama dalam melakukan filtering sangat dibutuhkan.
Temuan ini menambah sorotan terhadap Cloudflare, yang juga tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat global yang hingga kini belum mendaftarkan diri kepada Komdigi, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (revisi 2024). Komdigi menilai, ketiadaan status PSE yang sah dan absennya perwakilan resmi di Indonesia membuat koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten terlarang, termasuk judi online, menjadi lebih sulit dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi kepada Cloudflare. Perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat, tersebut diberi waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dan menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama, khususnya dalam menghentikan layanan bagi situs-situs yang melanggar hukum Indonesia. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Cloudflare tetap tidak kooperatif, Komdigi mengancam akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses total terhadap seluruh layanan dan IP Cloudflare di Indonesia.
Alexander menyadari bahwa pemblokiran Cloudflare akan berdampak luas, mengingat banyak situs web resmi, layanan publik, dan media di Indonesia yang juga bergantung pada infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, langkah penegakan akan dilakukan secara proporsional. Namun, Komdigi mengimbau pengguna Cloudflare di Indonesia untuk mulai mencari alternatif lain sebagai langkah antisipasi.