Komdigi Resmi Cabut Pembekuan Sementara TikTok, Ini Alasannya
Komdigi resmi mencabut pembekuan sementara izin TDPSE TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyerahan data terkait aktivitas monetisasi dan trafik selama demo.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diumumkan Komdigi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sehari setelah status pembekuan tersebut diberlakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pencabutan pembekuan ini dengan menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah Indonesia. "Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok per Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam memberikan data yang diminta secara lengkap. Permintaan data tersebut berkaitan dengan eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25 hingga 30 Agustus 2025, terutama saat terjadi gelombang demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia. Permintaan data ini juga merujuk pada dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Data yang pada akhirnya diserahkan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian atas kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi, sehingga platform asal Tiongkok tersebut kini dapat beraktivitas normal kembali di Indonesia.
Alexander Sabar lebih lanjut menegaskan bahwa langkah tegas ini sekaligus memperkuat komitmen Komdigi dalam penegakan hukum dan pembangunan ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan. Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.