Komdigi: Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Persetujuan.
Komdigi tegaskan fotografer bisa digugat jika sebar foto tanpa persetujuan subjek, merujuk pada UU PDP. Wajah adalah data pribadi yang butuh izin eksplisit.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menegaskan bahwa fotografer berpotensi menghadapi gugatan hukum, baik perdata maupun pidana, jika menyebarkan atau memublikasikan foto individu tanpa adanya persetujuan eksplisit dari subjek foto. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan hak penuh kepada individu atas data pribadinya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah dan ciri khas seseorang merupakan kategori Data Pribadi yang bersifat umum, sehingga setiap pemrosesan—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—wajib didasarkan pada persetujuan yang sah. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya polemik mengenai praktik fotografer jalanan yang mengambil dan menjual foto individu, seperti para pelari di ruang publik, di berbagai marketplace foto tanpa izin.
Menurut Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu secara jelas dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara publik, dan oleh karena itu, penyebarannya harus menghormati hak subjek data. UU PDP secara spesifik mengatur bahwa persetujuan dari Subjek Data Pribadi merupakan salah satu landasan hukum utama bagi Pengendali Data Pribadi, termasuk fotografer profesional maupun amatir, untuk melakukan pemrosesan data.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemrosesan data pribadi ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi perdata dan sanksi administratif, di samping potensi sanksi pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan data. Komdigi mengimbau seluruh pelaku fotografi untuk selalu memperhatikan aspek etika dan hukum, memastikan adanya izin tertulis atau digital yang jelas, serta membatasi ruang lingkup penggunaan foto sesuai kesepakatan awal dengan subjek foto.
Dengan adanya penegasan dari Komdigi ini, diharapkan industri fotografi di Indonesia dapat beroperasi dalam bingkai kepatuhan hukum yang ketat, menjunjung tinggi privasi, dan menghormati hak-hak individu sesuai amanat UU PDP.