Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia
Komdigi resmi cabut pembekuan izin TDPSE TikTok setelah platform tersebut menyerahkan data krusial terkait aktivitas monetisasi Live yang diminta pemerintah.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial raksasa tersebut memenuhi kewajiban untuk menyerahkan data krusial yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengumumkan bahwa pencabutan pembekuan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025), hanya berselang satu hari setelah status pembekuan sementara TDPSE TikTok diberlakukan pada Jumat (3/10/2025). Alexander Sabar menyatakan, pihak TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Data yang diserahkan TikTok berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25 hingga 30 Agustus 2025. Data tersebut mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. "Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pelanggaran terjadi karena TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Kementerian, yang merujuk pada dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online saat gelombang demonstrasi pada akhir Agustus.
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. Alexander Sabar juga menegaskan bahwa pencabutan pembekuan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia.
Dengan pemulihan status ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal, sementara Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk menjamin efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang kondusif.