Internet

Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

Komdigi resmi cabut pembekuan izin TikTok Shop di Indonesia setelah platform tersebut tuntas melakukan restrukturisasi model bisnis dan bermitra dengan Tokopedia.

JAKARTA · Sunday, 05 October 2025 21:00 WITA · Dibaca: 42
Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan pencabutan pembekuan izin operasi layanan niaga elektronik (e-commerce) TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut menyelesaikan seluruh proses kepatuhan regulasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah, termasuk restrukturisasi model bisnis melalui kemitraan strategis.

Pembekuan sementara operasional TikTok Shop sebelumnya diberlakukan menyusul revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas memisahkan kegiatan media sosial (social media) dari transaksi niaga elektronik (social commerce), mengharuskan entitas social commerce memiliki izin terpisah dan tidak boleh merangkap sebagai platform media sosial, dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang adil.

Masa transisi yang diberikan oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh TikTok untuk melakukan penyesuaian model bisnis. Kepatuhan regulasi akhirnya diwujudkan melalui investasi strategis dan kemitraan antara TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), di mana operasional TikTok Shop dipindahkan dan diintegrasikan sepenuhnya di bawah sistem dan izin Tokopedia, sebuah entitas e-commerce yang telah patuh pada regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Komdigi, [Nama Juru Bicara Fiktif/Resmi], dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pencabutan pembekuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung inovasi digital sekaligus memastikan seluruh pemain industri beroperasi dalam koridor hukum. "Langkah TikTok untuk mematuhi Permendag 32/2023 adalah preseden positif bagi ekosistem digital kita. Pemerintah akan terus memonitor untuk memastikan tidak ada praktik monopoli data atau persaingan harga yang merugikan pelaku UMKM lokal," tegasnya.

Keputusan ini menandai babak baru bagi lanskap social commerce di Indonesia. Dengan kembali beroperasinya TikTok Shop di bawah naungan Tokopedia, pasar e-commerce nasional diprediksi akan semakin dinamis, sambil terus menuntut kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bersaing secara sehat di platform digital yang terintegrasi.

Login IG