Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia
Komdigi resmi mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok di Indonesia setelah platform tersebut menyerahkan data lengkap aktivitas TikTok Live yang diminta pemerintah.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok. Keputusan ini diumumkan setelah TikTok memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pencabutan sanksi tersebut, yang sebelumnya diberlakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan sementara TDPSE diputuskan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam menyampaikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelas Alexander Sabar dalam keterangan resminya.
Data yang diserahkan mencakup rekapitulasi harian mengenai eskalasi lalu lintas (traffic), besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Komdigi melakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut dan menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi sepenuhnya oleh pihak TikTok.
Dengan dipenuhinya kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Langkah ini memungkinkan seluruh pengguna TikTok di Indonesia untuk dapat beraktivitas normal kembali di platform tersebut.
Sebelumnya, permintaan data dari pemerintah bertujuan untuk melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring (online gambling) selama periode unjuk rasa. TikTok sempat menolak untuk memberikan data lengkap, berdalih pada kebijakan dan prosedur internal perusahaan, yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran kewajiban PSE Privat berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Komdigi menekankan bahwa penegakan hukum digital ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku.