Komdigi Bakal Wajibkan Pemilik HP Daftar Via Face Recognition.
Komdigi berencana mewajibkan pendaftaran kepemilikan ponsel (HP) menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini perkuat validasi data dan perangi ponsel ilegal.
Jakarta, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai bagian dari proses registrasi pelanggan baru layanan jasa telekomunikasi. Langkah progresif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat validasi identitas pengguna, meningkatkan akurasi data, serta menekan angka kejahatan digital, termasuk penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga praktik judi online.
Regulasi baru ini merupakan penyempurnaan signifikan dari mekanisme registrasi kartu SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Komdigi menilai, sistem konvensional tersebut masih rentan terhadap penyalahgunaan identitas dan pemalsuan data, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mengaktifkan nomor telepon gelap atau 'tak bertuan'. Dengan penambahan data biometrik wajah, proses Know Your Customer (KYC) diyakini akan menjadi jauh lebih akurat dan aman.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), diatur bahwa calon pelanggan baru Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mencantumkan Nomor MSISDN (nomor pelanggan), NIK, dan data biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini berlaku untuk registrasi kartu SIM fisik maupun layanan eSIM.
Komdigi juga menetapkan masa transisi selama satu tahun sejak aturan ini diundangkan. Selama periode tersebut, registrasi masih dapat dilakukan menggunakan metode lama NIK dan KK, sementara biometrik wajah bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, penggunaan NIK dan biometrik wajah akan menjadi wajib untuk semua aktivasi nomor baru. Kementerian memastikan, kebijakan ini tidak berlaku surut, artinya pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik wajah.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Komdigi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Integrasi data biometrik pengenalan wajah dengan basis data kependudukan nasional adalah kunci untuk menjamin validitas dan keakuratan data pelanggan. Penerapan bertahap ini juga bertujuan memberikan waktu adaptasi bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung yang diperlukan.