Internet

Kemkomdigi Tutup 2,45 Juta Situs dan Konten Judi Online Hingga Awal November 2025

Kemkomdigi blokir 2,45 juta situs dan konten judi online dari 20 Okt 2024-2 Nov 2025. Penindakan ini berhasil menekan transaksi judol hingga 57% di 2025.

JAKARTA · Friday, 07 November 2025 06:00 WITA · Dibaca: 41
Kemkomdigi Tutup 2,45 Juta Situs dan Konten Judi Online Hingga Awal November 2025

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatatkan penindakan masif terhadap aktivitas ilegal di ruang digital, dengan total 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) telah diblokir dalam periode satu tahun terakhir. Data ini dihimpun mulai dari 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pemberantasan judol di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (6/11/2025). Ia merinci, dari total angka penindakan, sebanyak 2,16 juta lebih merupakan situs judi, sementara sisanya berupa konten yang tersebar di berbagai platform berbagi berkas (file sharing) dan media sosial. Lebih dari 123.000 konten judi online ditemukan di platform file sharing, sementara puluhan ribu lainnya menyebar di platform Meta, Google dan YouTube, X (Twitter), Telegram, TikTok, LINE, dan App Store.

Meutya menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada pemutusan akses, tetapi juga menyasar 'leher' kejahatan digital, yakni jalur keuangan. Kemkomdigi telah melaporkan sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera dibekukan.

Kolaborasi antarlembaga ini menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan laporan PPATK, nilai transaksi judi online di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini menandai penurunan signifikan sebesar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, total deposit para pemain judol juga turun dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti masalah judi online di forum APEC, menekankan bahwa ini merupakan kejahatan terorganisir lintas negara. Oleh karena itu, Kemkomdigi dan PPATK berencana memperluas kerja sama dengan mitra di mancanegara. Data lain yang dipaparkan menunjukkan bahwa 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang menegaskan dimensi sosial dan ekonomi dari masalah ini.

Login IG