Internet

Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet.

Kasus editan foto AI pornografi di Semarang dengan puluhan korban naik ke penyidikan. Pengamat dan Mendikdasmen soroti minimnya etika digital pengguna internet.

Semarang · Tuesday, 04 November 2025 04:00 WITA · Dibaca: 46
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet.

SEMARANG, JClarity – Maraknya kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten pornografi berbasis deepfake, yang paling baru terjadi di Semarang, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pengamat menilai insiden ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cerminan nyata dari minimnya literasi dan etika digital di kalangan pengguna internet Indonesia, khususnya generasi muda.

Kasus yang menyeret seorang mahasiswa berinisial CRAP, alumnus SMAN 11 Semarang, kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Terduga pelaku diketahui menggunakan teknologi AI untuk menempelkan wajah korban—yang terdiri dari siswa, alumni, dan bahkan guru sekolah tersebut—ke dalam konten video atau foto bermuatan asusila. Menurut kuasa hukum korban, setidaknya ada sekitar 30 orang yang menjadi korban, dengan 15 orang di antaranya telah memberikan surat kuasa untuk pendampingan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera memanggil terduga pelaku setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dianggap lengkap. Pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menanggapi kasus ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa insiden di Semarang menjadi pengingat pentingnya penanaman etika dalam pembelajaran teknologi, termasuk AI. "AI itu harus disertai dengan penekanan etika. Makanya di dalam materi kita, di capaian pembelajaran coding dan AI, ada khusus membahas mengenai etika penggunaan AI," ujar Mu'ti. Ia menekankan bahwa fokus pendidikan tidak boleh hanya pada kemampuan teknis menggunakan AI, tetapi juga pada tanggung jawab moral.

Senada dengan itu, pengamat komunikasi digital dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Paulus Angre Edvra, menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. "Konten pornografi menggunakan AI itu jelas sudah masuk ranah pidana. Ini harus diproses hukum, kalau hanya permintaan maaf, itu tidak sepadan dengan gangguan mental dan rasa terlecehkan yang dialami korban," tegas Edvra. Kasus ini menggarisbawahi urgensi untuk meningkatkan literasi digital yang mencakup kesadaran hukum, penghormatan privasi, dan etika berinteraksi di ruang digital, untuk mencegah penyalahgunaan teknologi canggih yang semakin mudah diakses.

Login IG