Internet Cepat, Pembangunan Lambat: Paradoks Digital Indonesia.
Paradoks Digital Indonesia: Meski kecepatan internet naik 10x lipat, peringkat global masih rendah. Kemajuan digital terhambat birokrasi lambat & kesenjangan infrastruktur dasar.
JAKARTA, JClarity – Indonesia kini berada di persimpangan jalan digital, di mana kemajuan pesat dalam konektivitas internet—sebagai indikator utama transformasi digital—berhadapan dengan tantangan kronis dalam reformasi birokrasi dan pemerataan infrastruktur fisik. Kondisi ini melahirkan sebuah paradoks digital: laju peningkatan kecepatan internet nasional berbanding terbalik dengan kecepatan pembangunan di sektor-sektor fundamental.
Data terbaru menunjukkan akselerasi signifikan pada infrastruktur digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mencatat bahwa kecepatan internet nasional telah meningkat sepuluh kali lipat, dari sekitar 2,5 Mbps pada tahun 2014 menjadi 25 Mbps pada tahun 2024. Meskipun capaian ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperluas jangkauan akses, posisi Indonesia dalam peringkat global masih tertinggal. Laporan per kuartal I 2024 menempatkan kecepatan median internet seluler Indonesia di sekitar peringkat ke-103 dunia dan *fixed broadband* di peringkat ke-128, jauh di bawah rata-rata global dan sebagian besar negara tetangga di Asia Tenggara.
Percepatan koneksi ini seharusnya menjadi katalisator bagi efisiensi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemerintah telah berupaya keras mendorong digitalisasi birokrasi, ditandai dengan kenaikan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi 3,12 pada tahun 2024, yang dikategorikan 'Baik', serta peningkatan peringkat UN E-Government Development Index (EGDI) Indonesia ke posisi 64. Namun, keberhasilan di atas kertas ini belum sepenuhnya tercermin di lapangan.
“Paradoksnya adalah, kita punya *pipeline* data yang cepat, tetapi ‘pipa’ birokrasi dan infrastruktur dasar kita masih bocor atau tersumbat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Pelayanan publik yang telah didigitalisasi, seperti pengurusan sertipikat tanah elektronik atau perizinan daring, sering kali masih terasa “ribet” karena terbentur pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memadai, koordinasi antar-instansi yang lemah, dan resistensi perubahan di tingkat operasional.
Selain itu, pembangunan infrastruktur non-digital juga menghadapi kendala yang bersifat fundamental dan konvensional. Laporan mengenai alokasi anggaran infrastruktur pada tahun 2024 sebesar Rp442,7 triliun menyoroti tantangan krusial seperti pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pemenuhan akses air minum dan sanitasi yang layak, serta isu pemerataan pasokan energi dan kelistrikan. Sebagai contoh, masalah kelistrikan di wilayah perbatasan masih menjadi penghambat utama bagi penyelesaian proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang krusial untuk menutup kesenjangan digital.
Kesenjangan digital yang nyata antara wilayah perkotaan yang telah menikmati koneksi cepat dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), di mana sekitar 20 persen wilayah masih minim akses internet, menjadi cerminan dari ketidakmerataan pembangunan ini. Hal ini mempertegas bahwa kecepatan internet yang tinggi di satu sisi, jika tidak didukung oleh efisiensi birokrasi dan infrastruktur dasar yang merata di sisi lain, hanya akan menciptakan ilusi kemajuan yang memperlebar jurang pembangunan, alih-alih menjadi fondasi menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.