Internet

Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok

Komdigi bekukan TDPSE TikTok karena tidak patuh memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming, yang diduga terkait monetisasi judi online. Sanksi ini berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020.

JAKARTA · Saturday, 04 October 2025 04:00 WITA · Dibaca: 50
Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi administratif menyusul ketidakpatuhan platform raksasa media sosial tersebut dalam memenuhi kewajiban penyediaan data kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang menemukan indikasi pelanggaran. Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait aktivitas live streaming di TikTok selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Permintaan data tersebut dipicu oleh dugaan kuat adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online. Data yang diminta Komdigi mencakup informasi lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” kata Dirjen Alexander Sabar.

Pihak Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap. Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak memenuhi permintaan data tersebut secara menyeluruh dengan alasan terikat pada kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Alexander menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Komdigi menyatakan bahwa pembekuan TDPSE ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia, khususnya dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk potensi eksploitasi fitur untuk aktivitas ilegal. Meskipun statusnya dibekukan, TikTok masih dapat diakses dan beroperasi, namun sanksi ini berpotensi ditingkatkan menjadi pemutusan akses (pemblokiran) penuh jika TikTok tetap tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban yang diminta.

Login IG