Indonesia Peringkat 4 Pengguna Internet Dunia, Regulasi Web3 Mendesak di Tengah Peluang Ekonomi Digital
Indonesia peringkat 4 pengguna internet dunia dengan lebih dari 200 juta user. Urgensi regulasi Web3 di tengah peluang besar ekonomi digital jadi sorotan.
Jakarta, JClarity – Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai salah satu raksasa digital global dengan menempati peringkat keempat dunia untuk jumlah pengguna internet. Dengan populasi digital yang melampaui 200 juta jiwa, potensi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh signifikan. Namun, akselerasi ini memunculkan urgensi regulasi yang jelas, khususnya di sektor teknologi Web3, guna menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen.
Data terbaru menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 75% populasi, sebagian besar didominasi oleh pengguna seluler. Tingginya angka ini menjadi modal utama dalam mewujudkan ambisi Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sektor-sektor seperti e-commerce, layanan keuangan digital (fintech), dan media digital telah lama merasakan dampak positif dari basis pengguna yang masif ini.
Perkembangan teknologi desentralisasi, atau Web3, kini menjadi fokus berikutnya. Web3, yang mencakup teknologi blockchain, aset kripto, Non-Fungible Token (NFT), dan Metaverse, menawarkan peluang transformatif dalam menciptakan model bisnis baru dan meningkatkan inklusi keuangan. Diprediksi, kontribusi teknologi ini terhadap PDB nasional bisa mencapai puluhan miliar dolar dalam beberapa tahun ke depan, menjadikannya pilar penting ekonomi masa depan.
Namun, adopsi yang cepat ini diiringi oleh risiko tinggi, terutama terkait volatilitas aset digital dan skema investasi yang meragukan. Oleh karena itu, langkah pemerintah dan otoritas terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai krusial. Regulasi yang ditunggu-tunggu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menarik investasi, dan yang terpenting, melindungi masyarakat dari praktik penipuan digital.
Pengamat ekonomi digital menilai bahwa regulasi Web3 harus bersifat adaptif dan tidak menghambat inovasi. Pendekatan yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat mendorong talenta dan investasi Web3 Indonesia pindah ke yurisdiksi lain yang lebih ramah regulasi. Kunci utamanya adalah menciptakan kerangka kerja yang memfasilitasi 'sandbox' regulasi, memungkinkan eksperimen teknologi baru di bawah pengawasan yang memadai sebelum diterapkan secara luas.
Dengan fundamental pengguna internet yang kokoh di peringkat empat dunia, Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk menguasai lanskap Web3 global. Keberhasilan memaksimalkan peluang ekonomi digital sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam merumuskan regulasi Web3 yang progresif, inklusif, dan menjamin keamanan ekosistem digital nasional.