Hacker 'Bjorka' Ditangkap Setelah Klaim Retas Data 4,9 Juta Nasabah!
Polda Metro Jaya menangkap WFT (22) di Minahasa, pemilik akun 'Bjorka' yang klaim retas 4,9 juta data nasabah bank. Pelaku dijerat UU ITE.
JAKARTA, JClarity – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga menjadi pemilik akun 'Bjorka' di platform X (sebelumnya Twitter) dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta nasional. Penangkapan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai identitas peretas kontroversial yang sempat menggemparkan publik sejak tahun 2022 silam.
WFT, yang diketahui berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, dibekuk aparat di kediaman kekasihnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada Selasa, 23 September 2025. Penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian (LP) yang dibuat oleh pihak bank terkait pada Februari 2025, menyusul unggahan akun @bjorkanesiaa yang memamerkan tampilan basis data nasabah dan mengirimkan pesan pemerasan ke akun resmi bank.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang. WFT, yang sehari-hari tidak bekerja dan diketahui tidak tamat SMK, mempelajari teknik komputer secara otodidak dan aktif di dark web sejak tahun 2020. Ia kerap menjual data ilegal dari dalam maupun luar negeri dan menggunakan bayaran mata uang kripto. Selain 'Bjorka', pelaku juga menggunakan nama samaran lain seperti SkyWave, Shinyhunter, dan Opposite 6890 untuk menyamarkan jejak.
Meskipun upaya pemerasan terhadap bank swasta tersebut belum sempat terjadi karena laporan cepat dari korban, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi data. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kepolisian tidak gegabah dalam memastikan apakah WFT adalah sosok 'Bjorka' yang sama di balik klaim kebocoran data KPU dan aplikasi Peduli Lindungi pada tahun 2022. Namun, penangkapan ini menandai keberhasilan otoritas dalam mengungkap pemilik akun yang bertanggung jawab atas klaim peretasan 4,9 juta data nasabah bank, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia.