Gugatan KSBSI Dikabulkan, MK Putuskan UU Tapera Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Ditata Ulang dalam Dua Tahun
MK putuskan UU Tapera inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam 2 tahun. Kewajiban iuran dihapus, kepesertaan Tapera kini bersifat sukarela.
JAKARTA, JClarity – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/9/2025) menjatuhkan putusan monumental terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam amar putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan UU Tapera secara keseluruhan adalah **inkonstitusional bersyarat** dan harus ditata ulang.
Keputusan tersebut secara yuridis menghapus sifat kewajiban iuran Tapera, mengubahnya menjadi bersifat sukarela. Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, menegaskan bahwa seluruh UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Inti permasalahan yang diuji adalah Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang disebut sebagai “pasal jantung” undang-undang tersebut. Pasal itu mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menilai penyematan istilah “tabungan” dalam konteks program yang bersifat memaksa telah menghilangkan esensi tabungan itu sendiri, yaitu adanya kehendak bebas atau kesukarelaan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa program Tapera tidak termasuk dalam kategori “pungutan lain” yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, karena hubungan hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Oleh karena itu, sifat 'wajib' yang melekat pada kepesertaan Tapera dinilai inkonstitusional dan telah menggeser makna konseptual tabungan.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dipimpin oleh Presiden Elly Rosita Silaban. Keputusan ini disambut sebagai kemenangan bagi pekerja dan buruh karena menghilangkan beban iuran wajib yang selama ini menuai penolakan luas. Mahkamah memberikan kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang perumahan baru yang berlandaskan pada prinsip kesukarelaan, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.