Internet

Fenomena 'Gig Economy' Digital Kian Melejit: Pakar Mendesak Regulasi Khusus Perlindungan Pekerja Platform

Pertumbuhan pesat gig economy di Indonesia memicu desakan dari pakar dan akademisi untuk segera merumuskan regulasi khusus. Status 'mitra' dinilai tidak menjamin perlindungan dasar bagi pekerja platform.

Jakarta · Sunday, 09 November 2025 11:00 WITA · Dibaca: 42
Fenomena 'Gig Economy' Digital Kian Melejit: Pakar Mendesak Regulasi Khusus Perlindungan Pekerja Platform

Jakarta, JClarity – Fenomena 'Gig Economy' digital di Indonesia, yang didominasi oleh sektor transportasi daring, logistik, dan layanan lepas (freelance), terus menunjukkan lonjakan signifikan, bahkan menjadi sandaran ekonomi bagi jutaan rumah tangga. Namun, di balik geliat pertumbuhan ekonomi digital ini, muncul sorotan tajam dari akademisi dan pakar hukum ketenagakerjaan yang mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi khusus yang komprehensif guna menjamin perlindungan dasar bagi pekerja platform.

Status 'mitra' yang saat ini dilekatkan pada mayoritas pekerja platform, seperti pengemudi ojek dan taksi daring atau kurir logistik, dinilai menciptakan celah hukum yang merugikan. Status ini secara efektif mengecualikan mereka dari hak-hak fundamental yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kepastian upah minimum, jaminan sosial yang lengkap (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau deaktivasi akun tanpa proses yang adil.

Dr. [Nama Pakar Fiktif, e.g., Satria Wibowo], seorang pakar Hukum Perburuhan dari [Nama Universitas Fiktif, e.g., Universitas Klaritas Bangsa], menyatakan bahwa ambiguitas regulasi saat ini tidak lagi dapat ditoleransi. "Kita membutuhkan status hukum 'sui generis' (status tersendiri) bagi pekerja platform. Mereka bukan sepenuhnya pekerja tradisional, tetapi mereka juga bukan mitra bisnis murni. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR, harus berani membuat kategori ketiga yang menjamin hak-hak minimal tanpa harus mematikan inovasi platform," tegasnya dalam sebuah diskusi panel virtual. Desakan ini relevan mengingat meningkatnya kasus keluhan mengenai skema insentif yang tidak transparan dan risiko pendapatan yang sangat fluktuatif.

Laporan terbaru menunjukkan bahwa sektor gig economy telah menjadi penyerap tenaga kerja informal yang masif, namun ketiadaan perlindungan yang memadai berpotensi menciptakan kerentanan sosial dan ekonomi jangka panjang. Para ahli menekankan perlunya regulasi yang mewajibkan platform untuk berkontribusi pada skema jaminan sosial formal, serta menetapkan standar minimum untuk penyelesaian sengketa dan transparansi algoritma kerja yang kerap mempengaruhi penghasilan para pekerja.

Pemerintah didorong untuk mempercepat kajian dan dialog tripartit—melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan asosiasi pekerja—untuk mencapai solusi yang berimbang. Regulasi yang diharapkan bukan hanya berfokus pada tarif layanan, tetapi juga pada aspek kesejahteraan, keamanan kerja, dan pengembangan kapasitas pekerja platform di tengah lanskap ekonomi digital yang terus berubah cepat. Kegagalan dalam merespons isu ini dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan sosial di era digital.

Login IG