Fakta Baru Penculikan Bilqis: Sindikat Jual Beli Bayi Manfaatkan Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Kepolisian berhasil mengungkap fakta baru sindikat jual beli bayi terkait kasus penculikan Bilqis. Pelaku memanfaatkan platform Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
SURABAYA, JClarity – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) hari ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus penculikan anak balita, Bilqis. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa aksi keji ini bukan dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan merupakan bagian dari sindikat terorganisir jual beli bayi yang memanfaatkan secara masif platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan layanan pesan instan WhatsApp untuk melancarkan operasinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Arief Setyawan, menjelaskan bahwa sindikat tersebut beroperasi dengan memanfaatkan celah anonimitas di dunia digital. Menurutnya, Facebook dan TikTok dijadikan etalase awal untuk menjaring calon pembeli bayi, seringkali dengan modus iklan adopsi palsu, cerita kemanusiaan fiktif, atau unggahan mengenai kebutuhan mendesak untuk ‘menyerahkan’ bayi. “Mereka sangat terstruktur, menggunakan akun-akun ganda dan anonim untuk menghindari deteksi awal,” ujar Kombes Pol. Arief dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/11).
Dalam kasus Bilqis, yang berhasil ditemukan selamat di [Nama Daerah] beberapa waktu lalu, terungkap bahwa korban telah 'dipasarkan' di grup-grup tertutup Facebook yang secara spesifik membahas adopsi atau pengasuhan anak. Harga yang dipatok untuk 'komoditas' tersebut bervariasi, dilaporkan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, tergantung usia, jenis kelamin, dan kondisi fisik anak. Setelah calon pembeli menunjukkan minat, seluruh komunikasi, negosiasi harga, dan mekanisme serah terima dialihkan sepenuhnya melalui percakapan privat dan terenkripsi di WhatsApp.
Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator lapangan yang bertugas mencari korban dari keluarga rentan, penculik eksekutor, hingga admin grup media sosial yang menjadi pusat transaksi. Pemanfaatan teknologi ini, kata Kombes Pol. Arief, menjadi tantangan baru bagi aparat dalam memberantas kejahatan kemanusiaan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang bertindak sebagai pembeli bayi.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tawaran adopsi atau pengasuhan anak yang tidak jelas legalitasnya melalui platform digital. Kasus ini menegaskan bahwa sindikat kejahatan kini bertransformasi memanfaatkan ekosistem digital, menuntut kerjasama erat antara aparat penegak hukum, penyedia platform digital, dan kesadaran publik yang tinggi.