Denda Rp 15 Miliar, KPPU Vonis TikTok Lalai Laporkan Akuisisi Tokopedia
KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena lalai dan terlambat 88 hari kerja dalam melaporkan akuisisi saham Tokopedia.
Jakarta, JClarity – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Putusan ini diberikan setelah perusahaan terbukti melakukan kelalaian berupa keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi resmi terkait akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin, 29 September 2025. Majelis Komisi, yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, menyatakan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. telah melanggar ketentuan wajib lapor pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan persaingan usaha.
Kasus ini berakar pada transaksi pengambilalihan 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Berdasarkan regulasi, batas waktu penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya jatuh paling lambat pada 19 Maret 2024, atau 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis.
KPPU menemukan bahwa notifikasi awal yang masuk justru berasal dari entitas yang salah, yakni TikTok Pte. Ltd., bukan dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. selaku special purpose vehicle (SPV) resmi yang didirikan untuk tujuan akuisisi. Akibatnya, KPPU membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan. Dari hasil temuan, keterlambatan pelaporan resmi dihitung mencapai 88 hari kerja.
Meskipun KPPU sebelumnya telah menyetujui substansi akuisisi TikTok–Tokopedia secara bersyarat dan menilai tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha, regulator menekankan bahwa kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Ketepatan waktu dalam pelaporan adalah fondasi bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” tegas KPPU dalam keterangan resminya.
Menanggapi putusan ini, pihak TikTok menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Juru bicara TikTok menyampaikan bahwa perusahaan saat ini sedang mempelajari putusan tersebut dan mendiskusikan langkah-langkah berikutnya, seraya menegaskan komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sesuai amar putusan, denda sebesar Rp15 miliar tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam waktu 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.