Cloudflare Temui Kementerian Komdigi, Bahas Kewajiban Pendaftaran PSE
Cloudflare menemui Kementerian Komdigi secara daring, membahas kewajiban pendaftaran PSE dan kerja sama moderasi konten. Cloudflare siap kooperatif.
Jakarta, JClarity – Penyedia layanan keamanan siber global, Cloudflare, telah mengadakan audiensi secara daring dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI pada Selasa (25/11/2025) untuk membahas kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing. Pertemuan ini menandai langkah dialog konstruktif antara pemerintah Indonesia dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia dalam upaya penegakan kedaulatan digital.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, yang memimpin audiensi tersebut, menegaskan bahwa dialog tetap menjadi pendekatan utama pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan, “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik.” Cloudflare merupakan salah satu dari 25 entitas digital global yang sebelumnya telah menerima notifikasi resmi dari Komdigi terkait kewajiban pendaftaran ini.
Dua agenda utama menjadi fokus diskusi. Pertama, pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Kedua, penguatan kerja sama moderasi konten, khususnya dalam penanganan konten digital negatif atau melanggar hukum yang beredar melalui infrastruktur Cloudflare.
Dalam kesempatan tersebut, Cloudflare, yang diwakili oleh Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, menyampaikan sikap kooperatif. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menyatakan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran PSE di Indonesia. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung percepatan proses moderasi konten.
Meskipun Cloudflare menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak memiliki kewenangan kurasi konten secara langsung, Komdigi menyambut baik inisiatif penyediaan kanal pelaporan tersebut sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap upaya pemerintah. Dirjen Alexander Sabar menegaskan bahwa komitmen ini tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE Lingkup Privat untuk menaati ketentuan pendaftaran yang berlaku. “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” ujar Alexander. Komdigi berjanji akan terus memantau proses kepatuhan Cloudflare dan PSE lingkup privat lainnya secara transparan dan proporsional.