Internet

Cloudflare dan 24 Raksasa Digital Belum Daftar PSE, Komdigi: Blokir Tinggal Menghitung Hari

Kominfo mengancam akan memblokir 25 PSE besar, termasuk Cloudflare, yang belum mendaftar hingga batas waktu. Batas akhir pendaftaran PSE semakin dekat. (146 karakter)

JAKARTA · Friday, 28 November 2025 22:01 WITA · Dibaca: 27
Cloudflare dan 24 Raksasa Digital Belum Daftar PSE, Komdigi: Blokir Tinggal Menghitung Hari

JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat global, termasuk raksasa infrastruktur web Cloudflare, yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa ancaman sanksi administratif berupa pemutusan akses atau blokir (access blocking) akan segera diberlakukan jika platform-platform tersebut tidak segera mendaftar.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, sebagaimana telah diubah oleh PM Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap PSE, baik domestik maupun asing yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum dapat beroperasi secara legal.

Dirjen Alexander Sabar menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif semata, melainkan instrumen krusial untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari konten-konten ilegal seperti perjudian online (judol). Tanpa status PSE yang sah, Komdigi kesulitan melakukan koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten terlarang.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, yakni Pasal 7 PM Kominfo 5/2020,” tegas Alexander. Komdigi telah memberikan batas waktu hingga 14 hari kerja bagi Cloudflare dan platform lainnya untuk menindaklanjuti kewajiban pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam daftar 25 PSE yang diberi teguran, terdapat nama-nama besar yang layanannya sangat vital bagi ekosistem digital, termasuk OpenAI (induk dari ChatGPT), Duolingo, dan Dropbox. Sorotan utama tertuju pada Cloudflare, mengingat temuan Komdigi bahwa layanan infrastrukturnya kerap digunakan oleh situs-situs judi online untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran.

Alexander menambahkan, “Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain.” Meskipun demikian, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi platform global yang menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi. Kepatuhan terhadap undang-undang Indonesia menjadi syarat mutlak bagi setiap entitas digital yang ingin melayani masyarakat Indonesia.

Login IG